Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamazaro Waruwu, Diduga Dipicu Aksi Pencurian

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamazaro Waruwu, Diduga Dipicu Aksi Pencurian
Ditangkap (Ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM MEDAN – Teka-teki pelaku pembakaran rumah milik Hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2, Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang akhirnya mulai terungkap. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan Polrestabes Medan, salah satunya disebut merupakan sopir pribadi korban.

Informasi yang dihimpun Selasa (18/11/2025), menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah penyidik menemukan sejumlah petunjuk kuat yang mengarah pada aksi mereka.

Bacaan Lainnya

Seorang personel Polrestabes Medan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada ditangkap,” ujarnya singkat.

Sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah pencurian.

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pria Pemilik 3,47 Gram Sabu

Menurutnya, rumah korban dalam keadaan kosong saat aksi berlangsung. Sopir korban yang sudah mengenal kondisi rumah diduga memanfaatkan situasi dengan mencuri barang-barang berharga.
“Modusnya pencurian. Karena pelaku tahu di mana saja korban menyimpan kunci,” kata sumber tersebut.

Setelah menguasai sejumlah harta milik hakim Khamazaro Waruwu, para pelaku diduga kemudian membakar rumah tersebut.

“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Pejabat Pemko Medan Bikin Gempar: Ada Apa Dibalik Langkah Kejari Medan?

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dan identitas lengkap para tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan seorang hakim, sehingga diharapkan kepolisian segera memberikan informasi lanjutan untuk memastikan motif dan rincian kejadian yang sebenarnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait