KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Unit Narkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial SC (31), warga Jalan Perhubungan, Kampung Bersama, Dusun IV, pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terjadi di pinggir jalan Desa Batu Karang, Payung, Karo. Penangkapan etelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih seberat 3,47 gram. Kuat dugaan, barang tersebut berupa narkotika jenis sabu. Barang haram itu pelalu simpan dalam tas samping milik tersangka. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna biru dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1641 CB beserta kunci kontak.
BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pria 54 Tahun Pemilik Sabu 3,45 Gram di Kecamatan Munte
Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun S.Sos., MH, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkotika di Kabupaten Karo.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” ujar AKBP Eko Yulianto.
BACA JUGA: PNS di Medan Ditangkap Usai Pesan Narkoba Lewat Aplikasi Ojol, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi
Ancaman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, SC melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Satresnarkoba Polres Karo kini menindaklanjuti kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap





