Polisi Bongkar Judi Online di Royal Condominium Medan, Omset 2 Tahun Capai Rp 7 Miliar

Polisi Bongkar Judi Online di Royal Condominium Medan, Omset 2 Tahun Capai Rp 7 Miliar
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di Royal Condominium Jalan Palang Merah, Medan. Bisnis ilegal ini telah berjalan selama 2 tahun dengan total omset mencapai Rp 7 miliar.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di Royal Condominium Jalan Palang Merah, Medan. Bisnis ilegal ini telah berjalan selama 2 tahun dengan total omset mencapai Rp 7 miliar.

“Kami membongkar judi online ini sebagai bukti komitmen mendukung Astacita Presiden,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, pengungkapan dilakukan sejak 16 Maret 2026. Polisi mengamankan 19 tersangka, 8 di antaranya perempuan, dengan berbagai peran mulai dari operator hingga marketing.

“Kita melakukan penggerebekan di tiga kamar Royal Condominium. Selama 2 tahun, bisnis ini telah meraup omset Rp 2 miliar,” jelas Kombes Pol Bayu didampingi Wadir Reserse Siber, AKBP Viktor Ziliwu.

BACA JUGA: Petugas Pos Pam Barelang Gagalkan Perempuan dari Percobaan Bunuh Diri

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

  1. Kamar 705
    • Tersangka: EL, RH alias RK, MIA, TR, NU, AA, LA, RS
    • Barang bukti: 6 CPU, 8 monitor, 1 laptop, 36 HP, kartu perdana berbagai provider
    • Peran: Operator dan marketing dengan upah berbeda-beda
  2. Kamar 601
    • Tersangka: BH, AT, RD, MB, RA, DS, RA, BA, DL, LD, MA alias J
    • Barang bukti: 11 CPU, laptop, Wifi, 39 HP, 11 KTP
  3. Kamar 1005
    • Tempat pimpinan (leader) tersangka BH
    • Memegang peran strategis dan mengatur aktivitas seluruh tersangka

BACA JUGA: Tiopan Tarigan Gugat Hakim, PN Binjai Balas Dengan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

Dalam kesehariannya, para tersangka tidak bisa meninggalkan kamar tanpa izin leader EL. Promosi judi online dilakukan secara agresif melalui media sosial, dengan ketentuan setiap pemain wajib melakukan deposit Rp 1 per hari. Pemenang bisa menarik uang melalui akun pribadi.

Bacaan Lainnya

Kombes Bayu menegaskan, pihak Royal Condominium tidak mengetahui adanya praktik judi online di apartemen mereka. “Pihak apartemen hanya mengetahui yang masuk adalah penghuni. Kita akan dalami keterlibatan pihak terkait,” katanya.

Praktik judi online ini memiliki jaringan nasional dan internasional, bahkan salah satu tersangka pernah bekerja di Kamboja. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait