KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika dengan menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan ini dilakukan Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan terkait dugaan masuknya narkotika dari jalur laut Malaysia menuju Sumut, Kamis 19 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Penyelidikan Dua Pekan Ungkap Jalur Laut Internasional
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan timnya menerima informasi adanya kapal yang membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju Bagan Asahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan ketat selama dua minggu hingga memastikan pergerakan kapal target.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Penyulundupan 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Dua Penumpang Diamankan
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Selasa (24/3/2026).
Pengejaran di Perairan Bagan Asahan
Pada hari penindakan, petugas mendeteksi kapal target memasuki perairan Bagan Asahan. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kapal tersebut di tengah perairan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA: Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar 13 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate
Barang Bukti Sabu 50 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Diamankan
Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus teh China warna merah berisi sabu dengan total berat 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kapal, satu telepon genggam, dan satu perangkat GPS yang diduga digunakan untuk navigasi penyelundupan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial F dengan imbalan Rp70 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Pengendali Jaringan Masih Diburu
Setelah memperoleh keterangan tersangka, petugas bergerak menuju kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi dan menduga ia telah melarikan diri.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Viral
Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur laut yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. (KSC)








