KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto buka suara terkait permintaan Roy Suryo agar kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjeratnya dihentikan.
Menurut Kombes Budi, penghentian perkara tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas. Ia bahkan mempertanyakan alasan permintaan penghentian kasus tersebut.
“Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik,” kata Budi di Jakarta, Senin (11/5/2026).
BACA JUGA: Roy Suryo Tanggapi Santai Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi: “Saya Senyum Saja”
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi permintaan pihak Roy Suryo yang meminta proses hukum dihentikan karena dinilai terdapat pelanggaran prosedur dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi.
Kombes Budi menegaskan, sebelum ada keputusan penghentian perkara, aparat penegak hukum harus melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyarankan pihak Roy Suryo mempelajari mekanisme hukum yang pernah ditempuh pihak lain dalam kasus serupa.
Budi mencontohkan langkah restorative justice (RJ) yang sebelumnya dilakukan oleh Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi hingga akhirnya kasus mereka dihentikan.
“Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana. Sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,” ujarnya.
Terkait perkembangan kasus, Kombes Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil kelengkapan berkas perkara atau status P21 kasus Roy Suryo dalam waktu dekat.
Polda Metro Jaya, lanjutnya, masih terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yakni Refly Harun, meminta agar kasus ijazah Jokowi dihentikan.
Permintaan itu disampaikan Refly Harun dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (1/5/2026).
BACA JUGA: Roy Suryo Sindir Cerita KKN Jokowi di Reuni UGM: “Hanya Narasi, Tak Ada Nilai Tanpa Bukti”
“Kami minta hentikan kasus ini. Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Refly.
Refly Harun menambahkan pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ijazah Jokowi yang melibatkan kliennya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik dan memunculkan polemik di tengah masyarakat. Proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya pun diperkirakan masih akan terus berkembang dalam waktu dekat. (KSC)





