KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Langkah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUD Pasar ke Kejaksaan Negeri Medan menuai tanggapan dari praktisi hukum, Rion Arios Aritonang, S.H., M.H.
Laporan tersebut disampaikan Anggia Ramadhan ke Kejari Medan pada Senin (11/5/2026) sebagai bentuk keseriusan PUD Pasar dalam menyelamatkan keuangan negara dan menindak dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, langkah itu justru dinilai tidak tepat oleh Rion Arios Aritonang. Menurutnya, seorang direktur utama seharusnya lebih fokus membenahi tata kelola perusahaan dibanding sibuk melaporkan dugaan korupsi.
BACA JUGA: Maksimalkan PAD, Wali Kota Minta Masifkan Digitalisasi Di 53 Pasar Kota Medan
“Sepertinya Anggia Ramadhan tidak tahu tugasnya sebagai Dirut PUD Pasar. Kenapa saya bilang begitu, karena soal lapor-melaporkan adanya korupsi itu tugasnya LSM atau aktivis, bukan seorang Dirut,” ujar Rion kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Rion yang juga kuasa hukum pengelola keamanan di Pasar Petisah menilai, laporan dugaan korupsi tersebut secara tidak langsung menyeret direksi-direksi sebelumnya di tubuh PUD Pasar Kota Medan.
“Kalau hanya untuk mencari kesalahan direksi lama, cukup tunjuk tim investigasi bersama LSM. Disayangkan untuk tugas itu harus Dirut yang tersita waktunya,” katanya.
Menurutnya, dugaan kebocoran PAD di lingkungan PUD Pasar kemungkinan besar berkaitan dengan pihak internal perusahaan daerah tersebut.
“Dengan kata lain, Anggia Ramadhan melaporkan para pendahulunya di PUD Pasar,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan kebocoran PAD tidak serta merta disebabkan oleh pihak pengelola atau mitra kerja sama pihak ketiga.
“Pengelola membayar kewajiban sesuai kontrak kerja sama yang dibuat oleh PUD Pasar,” ujarnya.
Rion kemudian mencontohkan kasus kliennya, Anthony Aritonang, yang mengelola keamanan di kawasan basement, lantai II Pasar Pagi-III, serta lantai II Tahap I Pasar Petisah.
Dalam kontrak kerja sama, kata dia, kliennya diwajibkan menyetor Rp12,3 juta setiap bulan ke kas PUD Pasar Kota Medan.
“Tapi tiba-tiba diputus kontraknya secara sepihak oleh PUD Pasar tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Padahal kontrak kerja sama disepakati hingga tahun 2028,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan kebijakan pemutusan kontrak terhadap pengelola, sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran PAD justru dinilai lebih banyak berkaitan dengan tata kelola internal.
“Seharusnya sebagai Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan menunjukkan kerja nyata untuk memperbaiki tata kelola sehingga mampu memberikan keuntungan bagi PAD Kota Medan,” tegasnya.
Rion juga menilai Dirut PUD Pasar saat ini terlalu fokus melakukan pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga dibanding membangun sistem pengelolaan pasar yang sehat dan produktif.
BACA JUGA: Pemkab Karo Tindak Cepat Pedagang Liar di Pusat Pasar Berastagi, Sekda Langsung Turun Tangan
“Yang terjadi sekarang Dirut PUD Pasar seolah-olah bersih dari korupsi dengan sibuk melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan pengelola pihak ketiga, tapi melupakan tugas utamanya sebagai Dirut,” katanya.
Bahkan, secara tegas Rion menyebut Anggia Ramadhan tidak layak menduduki posisi orang nomor satu di PUD Pasar Medan apabila tidak mampu meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap PAD Kota Medan.
“Saran saya, kalau memang tidak sanggup, lebih baik mundur saja. Ini juga sudah saya sampaikan secara terbuka saat RDP dengan Komisi III DPRD Medan,” ujarnya.
Menurutnya, tugas utama Dirut PUD Pasar Medan adalah merealisasikan program Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap terkait revitalisasi pasar tradisional di Kota Medan.
“Dirut harus fokus memperbaiki kondisi pasar, meningkatkan sarana dan prasarana, serta mendatangkan pembeli ke pasar,” pungkasnya. (KSC)





