KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan, kepolisian menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat serta Kedutaan Besar Singapura untuk menguji keaslian barang bukti berupa mata uang asing yang telah disita.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian yang komprehensif sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang diperiksa meliputi mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, hingga emas batangan.
BACA JUGA: Ketika Polisi Menggeledah Rumah Jaksa, Siapa Sebenarnya yang Sedang Diadili?
“Ini ada uang USD (dolar Amerika Serikat), SGD (dolar Singapura), rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapura Dolar, USD dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi Hermanto di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Tak hanya uang tunai dalam berbagai mata uang, penyidik juga melakukan verifikasi terhadap puluhan keping emas batangan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Sebanyak 74 keping emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram turut diperiksa keasliannya. Untuk memastikan validitas barang bukti, Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian sebagai pihak yang memiliki kompetensi dalam pengujian logam mulia.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status seluruh aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Budi menegaskan, proses pemeriksaan barang bukti dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Selain FBI dan Kedutaan Besar Singapura, pengujian mata uang rupiah juga melibatkan Bank Indonesia guna memastikan keaslian seluruh uang yang diamankan penyidik.
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan sampaikan kepada teman-teman sekalian secara berkala,” kata Budi.
BACA JUGA: Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Tugas, Wewenang, dan 12 Kasus Mega Korupsi yang Ditangani Kejagung
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi barang bukti merupakan tahapan penting dalam penyusunan berkas perkara.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh alat bukti memenuhi syarat hukum sebelum proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung,” ujar Budi.
Dengan melibatkan lembaga internasional serta sejumlah instansi dalam negeri, Polda Metro Jaya berharap seluruh barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki kekuatan pembuktian yang sah di hadapan pengadilan. (KSC)








