KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus ancaman teror bom yang sempat menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin pagi. Pelaku berinisial MY berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah mengirimkan pesan ancaman yang membuat aktivitas sekolah sempat terganggu.
Sebelumnya, ancaman bom diterima ketika para siswa tengah mengikuti upacara bendera. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mengevakuasi area sekolah demi memastikan keselamatan siswa, guru, dan seluruh tenaga pendidik.
Tim Gegana Brimob Polri bersama Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penyisiran secara menyeluruh di lingkungan sekolah. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan, sehingga ancaman tersebut dinyatakan sebagai teror palsu atau hoaks.
BACA JUGA: Bom Guncang Kafe di Damaskus, Korban Tewas Bertambah Jadi 10 Orang, Puluhan Luka-Luka
Isi pesan ancaman yang dikirim pelaku sempat menimbulkan kepanikan. Dalam pesannya, pelaku menuliskan:
“SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA, DIHARAP BERSIAP-SIAP DENGAN HITUNGAN MENIT TEMPAT SEKOLAHAN SDN 15 PAGI INI AKAN MELEDAK DAN KAMI SUDAH MENYIAPKAN 11 TITIK…!!!”
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengatakan pelaku MY berhasil diamankan pada Senin sekitar pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menariknya, lokasi penangkapan berada tidak jauh dari SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, sekolah yang menjadi sasaran ancaman bom tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil pendalaman Densus 88 Antiteror Polri memastikan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami motif di balik pengiriman ancaman tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.
BACA JUGA: OTK Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga di Sibolga, Diduga Akibat Viralkan Penumpukan Bantuan Bencana
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuat ataupun menyebarkan informasi palsu, terutama yang berkaitan dengan ancaman bom atau aksi terorisme. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kepanikan publik, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk ancaman, meskipun terbukti hoaks, akan ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (KSC)








