Polda Kepri Klarifikasi Kasus Jimson Silalahi, Tegaskan Prosedur Hukum Telah Dilaksanakan

Polda Kepri Klarifikasi Kasus Jimson Silalahi, Tegaskan Prosedur Hukum Telah Dilaksanakan
KASUS PENGEROYOKAN JIMSON: Kabid Humas Polda Kepri memberikan klarifikasi resmi terkait kasus Jimson Silalahi di Polresta Barelang, Batam, Jumat (6/3/2026). (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers resmi untuk meluruskan narasi yang berkembang di media sosial terkait tuntutan keadilan Saudara Jimson Silalahi.

Acara ini digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menyampaikan fakta hukum yang telah melalui proses penyelidikan ketat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lt. 3 Polresta Barelang pada Jumat (6/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, memimpin konferensi pers yang diikuti oleh jajaran Polresta Barelang, antara lain Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, dan beberapa Kanit lainnya.

Para ahli dari berbagai bidang juga hadir langsung maupun melalui video conference, di antaranya dr. Jhonny Prambudi Batong, Sp.Kj (Psikiatri Forensik), Mariana M.Psi (Psikologi), Dr. Ahmad Sofian, (Hukum Pidana), serta Ibu Suratin, Amd.Keb dari UPTD PPA.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Tukang Parkir di Batam

Dugaan Pengeroyokan dan Hasil Penyelidikan

Dalam pemaparan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan di Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui penyelidikan mendalam terhadap 11 saksi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa eskalasi fisik terjadi karena pelapor menepuk area sensitif terlapor, sehingga memicu reaksi spontan. Hasil ini berbeda dari narasi “pengeroyokan sepihak” yang sempat viral.

Visum et Repertum RS Elisabeth menyatakan pelapor dalam kondisi sehat dan sadar, dengan luka gores ringan dan bengkak pada jari. Organ tubuh lainnya dinyatakan normal. Penghentian penyelidikan (SP2LID) pada perkara ini dinyatakan sah oleh Putusan Praperadilan PN Batam pada 6 November 2023 yang menolak seluruh permohonan pelapor. Ditkrimum Polda Kepri juga mengaudit investigasi melalui Gelar Perkara Khusus pada 21 Agustus 2025 dan menyimpulkan prosedur penyelidikan telah sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Pengeroyokan Dua Mata Elang di Kalibata, Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus: Massa Diduga Terafiliasi

Laporan Keterangan Palsu dan Kekerasan Psikis Anak

Terkait laporan dugaan keterangan palsu (Pasal 242 KUHP) oleh 60 saksi, Polresta Barelang menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum. Gelar perkara pada 14 Maret 2024 menyimpulkan bahwa pengaduan bukan merupakan tindak pidana karena tidak ditemukan bukti materiil.

Dalam dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor (MS), penyidik melibatkan ahli dari berbagai bidang. Hasil kajian medis dan psikologis menunjukkan status kognitif anak normal, tanpa gangguan psikologis signifikan.

Dr. Ahmad Sofian menegaskan tidak ada niat jahat (mens rea) dari terlapor, karena keberadaan anak di lokasi merupakan keputusan ayah. Penyidikan dihentikan secara final pada 5 Februari 2026.

BACA JUGA: Korban Pengeroyokan di Depan Rumah Mantan Bupati Tapteng Resmi Laporkan Kasus ke Polda Sumut

Pernyataan Resmi Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri menekankan integritas institusi dalam menangani kasus ini. Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, antara lain pemberian SP2HP secara bertahap sebanyak 5 kali dan telah dilakukan pra-rekonstruksi di TKP yang dihadiri langsung oleh pelapor juga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapatnya melihat kasus ini secara utuh berdasarkan fakta hukum termasuk keterangan para Ahli. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh rangkaian perkara ini telah melalui mekanisme hukum berlapis dan dinyatakan tidak cukup bukti. Namun, institusi tetap membuka ruang jika ditemukan bukti baru (novum) untuk dianalisis kembali sesuai prosedur hukum. Klarifikasi ini bertujuan menjamin ketertiban informasi di ruang publik. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait