PERADI Tangerang Bahas KUHP dan KUHAP Baru, Kapolda Banten Tekankan Paradigma HAM

PERADI Tangerang Bahas KUHP dan KUHAP Baru, Kapolda Banten Tekankan Paradigma HAM
DISKUSI PUBLIK KUHP DAN KUHAP BARU: Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki membuka diskusi publik DPC PERADI Tangerang tentang KUHP dan KUHAP Baru di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | SERANG ~ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang menggelar diskusi publik tentang KUHP dan KUHAP Baru di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026). Forum ini mempertemukan advokat dan aparat penegak hukum untuk menyamakan perspektif terhadap regulasi pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki membuka langsung kegiatan tersebut. Ratusan advokat serta jajaran personel Polda Banten menghadiri diskusi yang mengupas perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Paradigma Baru Hukum Pidana

Dalam sambutannya, Irjen Hengki menyambut positif inisiatif DPC PERADI Tangerang. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum.

BACA JUGA: APH Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Tantangan Utama Justru pada Pemahaman Masyarakat

“Pembaruan ini membawa paradigma baru pidana yang menjunjung tinggi HAM, berprinsip berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, diskusi ini penting untuk membangun kesamaan perspektif terkait mekanisme baru dalam proses penegakan hukum pidana.

“Kami memastikan keadilan yang proporsional, tentu ini agar kita memiliki pemahaman yang selaras dari ketentuan baru, yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Hengki di hadapan ratusan advokat.

Ia menambahkan, forum ini tidak sekadar membandingkan kitab hukum lama dan baru, tetapi juga mengkaji peran aparat penegak hukum (APH) dan advokat dalam penanganan tindak pidana.

BACA JUGA: LBH Medan Nilai KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Keadilan

“Langkah ini positif, saya berpesan agar mampu memahami dan terus belajar tentang hukum, pahami betul KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan 2 Januari 2026 ini,” tukasnya.

Restorative Justice dan Bukti Elektronik

Ketua DPC PERADI Tangerang, Assoc. Prof. Dhoni Martien, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menggelar diskusi untuk menyelaraskan pemahaman anggota terhadap regulasi baru yang berlaku serempak.

Menurut Prof. Dhoni, advokat dan aparat penegak hukum membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.

“Sengaja menyelenggarakan ini, karena pembaruan KUHP dan KUHAP secara serempak, kami mensosialisasikan juga kita buatlah diskusinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026

Ia memaparkan sejumlah perbedaan signifikan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru. Salah satu poin penting ialah penguatan Restorative Justice (RJ) dalam KUHAP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban sebagai tujuan utama, bukan semata-mata pemidanaan.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi KUHAP, karena ada beberapa hal yang baru, RJ baru masuk,” jelasnya.

Selain itu, KUHAP Baru secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pada KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, aturan tersebut belum mengatur secara tegas soal bukti elektronik.

Kini, KUHAP Baru mengadopsi sistem pembuktian terbuka yang mengakomodasi perkembangan teknologi dan dinamika kejahatan modern.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tingkatkan Profesionalisme Reskrim Lewat Latkatpuan KUHP Baru

“KUHAP Baru, sekarang sudah termasuk bukti elektronik,” paparnya.

Saat menanggapi isu potensi kewenangan berlebih antara advokat dan aparat penegak hukum, Prof. Dhoni menegaskan bahwa KUHAP Baru mengatur porsi yang seimbang bagi setiap unsur.

“Berimbang, kewenangan polisi sebatas penyidik, kewenangan JPU, advokat sebagai pendamping, hakim sebagai pengawas,” paparnya.

Ia berharap diskusi ini mampu memberikan pencerahan sekaligus memperkuat pemahaman advokat dan aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP Baru sehingga implementasinya berjalan profesional dan berkeadilan. (KSC)

Pos terkait