APH Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Tantangan Utama Justru pada Pemahaman Masyarakat

APH Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Tantangan Utama Justru pada Pemahaman Masyarakat
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun, ia menyoroti tantangan terbesar penerapan regulasi ini bukan terletak pada aparat hukum, melainkan pada kesiapan dan pemahaman masyarakat.

Hal ini disampaikan Eddy saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Saya meyakini teman-teman polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi kekhawatiran saya justru apakah masyarakat kita sudah siap, karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, selama ini banyak masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Ketika terjadi tindak pidana, respons publik cenderung menuntut penangkapan cepat dan hukuman maksimal.

“Itu menandakan bahwa mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Padahal KUHP yang baru sudah merujuk paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” tambahnya.

BACA JUGA: LBH Medan Nilai KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Keadilan

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHP dan KUHAP. Tanpa pemahaman yang tepat, ada risiko munculnya kecurigaan publik terhadap aparat hukum.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan di KUHP maupun KUHAP,” tegas Eddy.

Bacaan Lainnya

Eddy memberikan sejumlah contoh konkret penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai bukti kesiapan APH. Misalnya, perubahan pola konferensi pers oleh KPK untuk menghindari praduga bersalah, penuntutan berdasarkan KUHP baru, serta putusan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial.

“Kemarin di Kudus, seorang anggota DPRD Kudus terbukti berjudi. Jaksa menuntut enam bulan, dikabulkan oleh hakim tetapi diganti dengan pidana kerja sosial selama empat bulan, setiap hari dua jam di kantor kelurahan,” jelas Eddy.

Ia menegaskan, tantangan terbesar bukan pada kesiapan aparat, tetapi bagaimana menyosialisasikan paradigma hukum pidana modern kepada masyarakat.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tingkatkan Profesionalisme Reskrim Lewat Latkatpuan KUHP Baru

Menyinggung substansi KUHP dan KUHAP, Eddy mengakui bahwa produk hukum ini bukan kitab yang sempurna. Penyusunannya melibatkan tim ahli berjumlah 15 pakar hukum melalui perdebatan panjang dan mendalam.

“Kami sadar KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna. Tapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara. Jika ada kontroversi, itu hal wajar dalam negara yang multietnis, multi religi, dan multikultur,” pungkas Eddy. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait