Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mizarni (foto?ist)

KLIKSUMUT.COM  | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).

Sidang pembacaan putusan berlangsung padat. Awak media, pengunjung sidang, serta aparat keamanan memadati ruang sidang. Namun, baik Nikita Mirzani maupun tim kuasa hukumnya tampak tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH, membacakan amar putusan dan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan: Tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik, dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Menangis di Balik Jeruji: Tak Bisa Dampingi Anak Sakit dan Ultah Azka Dirayakan di Singapura

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim Sri Andini.

Bacaan Lainnya

Putusan ini memperberat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, dengan TPPU dinyatakan tidak terbukti pada tingkat pertama.

Setelah sidang, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, memberi penjelasan kepada media terkait alasan majelis hakim menaikkan hukuman.

Menurutnya, majelis hakim menemukan bukti kuat bahwa unsur TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di Pengadilan Negeri kini terbukti di tingkat banding.

BACA JUGA: Sidang Nikita Mirzani Kembali Memanas: Pengusaha Skincare Bongkar Dugaan Pemerasan Rp15 M

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif terbukti,” jelas Albertina.

“Di PN terbukti hanya satu, yaitu Undang-Undang ITE. Di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” tambahnya.

Meski putusan telah dijatuhkan, Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait