KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memanggil Google dan Meta (induk dari Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mengatur kewajiban platform digital dalam menjaga keamanan pengguna anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak-anak di dunia maya.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya, Senin (30/3/2026).
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pembatasan penggunaan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menilai masih ada platform yang belum sepenuhnya menerapkan mekanisme verifikasi usia secara ketat.
Proses penegakan ini dilakukan bertahap, dimulai dari:
- Pengawasan dan pemantauan
- Pemeriksaan lanjutan
- Hingga sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2026, Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Internet Stabil
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi maladministrasi.
Selain memanggil Google dan Meta, pemerintah juga telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
Jika tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi memastikan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai responsif dalam memenuhi ketentuan.
Kedua platform tersebut telah: menerapkan sistem verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahu
“Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di era digital.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi nasional.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, dan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang mengabaikan aturan perlindungan anak. (KSC)
TIM REDAKSI








