Menkomdigi Meutya Hafid: Kolaborasi Pemerintah, Pers, dan Platform Digital Kunci Hadapi Disinformasi dan Tantangan AI

Meutya Hafid: Kolaborasi Pemerintah, Pers, dan Platform Digital Kunci Hadapi Disinformasi dan Tantangan AI
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan Keynote Speech acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2026 di Hotel Aston Serang, Banten Minggu (8/2/2026). (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | SERANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menjadi pembicara dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya Hafid.

Menkomdigi mengingatkan bahwa derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi tidak boleh membuat pers mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menurutnya, di tengah kompleksitas tantangan transformasi digital dan AI, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

Bacaan Lainnya

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegas Meutya.

Meutya Hafid mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme.

Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama untuk menjamin akurasi dan keabsahan berita.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh AI.

“Tata kelola AI harus bersifat human-centric, dan jurnalisme harus tetap humanis di tengah gempuran AI demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

BACA JUGA: Banten Jadi Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah untuk membangun ruang digital yang aman dan sehat. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

PP TUNAS dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online, mulai dari konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Meutya menekankan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif media.

Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah, kata Meutya, berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten dengan memperkuat tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun pemahaman publik yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital aman.

Pertama, media sebagai edukator, yang mampu menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak.

Kedua, media sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan konsisten terkait keselamatan online dan kesehatan mental.

Ketiga, media harus menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, Meutya mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk isu sensitif, serta mekanisme kolaborasi cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” katanya.

BACA JUGA: Meriahkan HPN 2026, Ratusan Wartawan SMSI Ikuti Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten

Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform digital, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait