EDITOR: BAMBANG NAZARUDDIN
ASAHAN | KLIKSUMUT.COM – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mendampingi pemeriksaan sejumlah saksi pelapor atau korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penculikan anak di Polres Asahan, Sumatera Utara, Rabu (28/2/2024).
Terlihat sejumlah advokat dari PB PASU mendampingi, diantaranya Eka Putra Zakran SH MH (Ketua Umum), Dicky Syahfrizal Lubis SH (Dir. Advokasi), Rahmat S. Pane SH (Sekdir Hububungan Kerjasama) dan Yoppy Akbar SH (Dir. Sosial dan Penanggulangan Bencana).
Adapun saksi-saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut diantaranya, Mama Josua (tetangga korban), Mama Ari (tetangga korban), Mama Rizki (tetangga korban), Opung Daniel (ibu korban), Kartini Butar-butar (kakak ipar korban), Wahid Muslim (teman korban), Riska Marpaung (kakak ipar korban) dan Lidya br. Sinaga (kakak korban)
BACA JUGA: PASU Dampingi Korban PKRDT dan Penculikan Anak di Polres Asahan
Eka Putra Zakran SH MH atau yang akrab disapa Epza selaku Ketum PB PASU menyampaikan dirinya datang bersama tim ke Polres Asahan untuk mendampingi para saksi-saksi agar duduk perkara menjadi terang. Disamping itu, sebagai kuasa/penasehat hukum, PASU mendesak agar Kapolres memerintahkan jajaran agar segera menangkap para pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi Asahan.
“Jadi kita datang hari ini, setelah minggu kemarin membuat dua LP, yaitu LP dugaan tindak pidana KDRT oleh suami korban dan LP penculikan anak di bawah umur oleh ibu mertua korban, maka hari ini kita datang mendampingi para saksi-saksi untuk menguatkan LP tersebut supaya perkara menjadi terang benderang. Selain itu, PASU sebagai kuasa/penasehat hukum korban mendesak Kapolres Asahan agar memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi Asahan,” sebut Epza.
Dikatakan Epza, tindakan tegas dan cepat harus dikakukan supaya menjadi shock terapi buat yang lain dan agar tidak lagi para suami atau istri yang melakukan tindak pidana KDRT secara beringas dan begitu pula dengan penculikan anak di bawah umur. Sebab kedua kejahatan tersebut, selain melanggar hukum, sanksinya juga berat, hal itu diatur dalam UU PKDRT dan KUHP.
BACA JUGA: PB PASU Kecam Tindakan Anarkis Aparat Pemerintah Terhadap Warga Rembang Batam
Masih menurut Epza, kliennya berinisial RS selaku korban dilihat saat ini sangat menderita, tertekan dan traumatik atas peristiwa ini. Disamping itu, korban juga terlihat sangat merindukan anaknya yang masih balita (1,2). Hampir setiap menelepon kepada kita sebagai tim kuasa hukum, korban terus menanyakan perihal kondisi anaknya.
“Pak bagaimana nasib anak saya pak, kapan saya bisa bertemu anak saya pak, terus kapan polisi bisa mengembalikan anak saya pak, demikian Epza menirukan ungkapan korban ketika berbicara meminta nasihat kepada tim hukum PB PASU, “tutup Epza. (KSC)








