PB PASU Kecam Tindakan Anarkis Aparat Pemerintah Terhadap Warga Rembang Batam

PB PASU Kecam Tindakan Anarkis Aparat Pemerintah Terhadap Warga Rembang Batam
Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH didampingi sekretaris Amiruddin Pinem di Medan, Jumat (22/9/2023).

MEDAN | kliksumut.com Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mengecam keras tindakan anarkis aparat pemerintah terhadap warga pulau Rembang Batam, Kepulauan Riau terkait pembangunan Rembang ECO City.

“Sehubungan telah terjadi peristiwa dan tindakan represif dari aparat di pulau Rembang Batam, Kepulauan Riau mengenai penolakan warga setempat atas digunakan lahannya untuk pembangunan Rembang ECO City, lokasi pabrik produsen kaca dari Xinyi Glass Holdings Ltd,” ujar Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH didampingi sekretaris Amiruddin Pinem di Medan, Jumat (22/9/2023).

Pria yang akrab disapa Epza ini menuturkan dalam peristiwa tersebut pemerintah mengharuskan mereka pindah atau relokasi dari wilayah yang terdampak pembangunan sambil memberikan lahan baru dan rumah atau dengan memberikan ganti rugi. Karena warga setempat menolak maka bentrokan aparat pemerintah dan wargapun tindak terelakan.

BACA JUGA: PB PASU Gelar Bakti Sosial Di Desa Tanjung Rejo

Epza menerangkan bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa tersebut, kami dari PB PASU dengan ini menyatakan sikap secara tegas mengecam adanya tindakan atau aksi kekerasan yang di lakukan aparat pemerintah terhadap warga, terutama para wanita dan anak-anak sehingga upaya paksa yang berujung pada aksi kekerasan yang seharusnya dihindarkan.

“Secara tegas kami mengingatkan kepada pemerintah, bahwa tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagai mana yang termuat dalam alinea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”Kemudian ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” sebut Epza.

Ia menuturkan berdasarkan amanat UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, kiranya harus menjadi perhatian bagi pemerintah untuk membatalkan relokasi atau setidak-tidaknya menunda relokasi atau pengosongan warga masyarakat pulau rembang, karena apabila tujuan pemerintah merelokasi warga pulau Rembang adalah untuk tujuan investasi demi kebaikan dan peningkatan kesejahteraan warga, makan kami menyorotin tindakan penggusuran atau relokasi tersebut justru menyebabkan penderitaan bagi warga pulau Rembang, sehingga tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat menjadi tidak tercapai.

Ia menambahkan secara tegas kami meminta pemerintah agar tidak memaksa kehendak untuk merelokasi dan menggusur warga pulau Rembang, apabila masyarakat secara luas memang tidak menghendakinnya, karena kehendak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan cara memanggil investor dengan menggusur warga pulau Rembang ternyata tidak disejutui oleh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan di Republik ini.

BACA JUGA: PB PASU Tolak Kenaikkan BPIH

“Secara tegas kami meminta agar pemerintah mencari alternatif investasi lain yang lebih baik dan tidak mengganggu aspek kenyamanan, ketentraman dan kondusifitas warga, sebab keamanan warga sejatinya telah di jamin oleh konstitusi negara republik indonesia,” terangnya.

“Kami mengecam adanya tindakan refresif oleh aparat keamanan yang mengarah pada aksi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali, serta meminta agar aparat kepolisian membebaskan seluruh warga masyarakat pulau Rembang yang ditahan akibat sikap terdampak dalam aksi penolakan relokasi dimaksud,” tutup Epza yang diamini Amiruddin Pinem. (BNL)

Bacaan Lainnya

Pos terkait