PASU Apresiasi Vonis PTDH Terhadap Oknum Polisi

PASU Apresiasi Vonis PTDH Terhadap Oknum Polisi
Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) tim kuasa hukum dari korban dengan inisial IYP (foto | ist)

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terperiksa oknum polisi Bripda RJHS yang berdinas di Mako Baharkam Mabes Polri pada sidang kode etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 32 Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Terperiksa dijatuhi vonis PTDH oleh KKEP karena terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etika personil Kepolisian atas pengaduan korban berinisial IYP (22), seorang perempuan yang merupakan pacar dan calon istri terperiksa yang batal melaksanakan Pemberkatan Pernikahan pada tanggal 23 Mei 2023 di Tanjung Mulia, Kota Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Usir Advokat, Ketum PASU Desak Kanit Reskrim Polsek Sunggal di Copot

Adapun jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh terperiksa diantaranya merusak citra Polri dengan melakukan perbuatan tercela dan juga melanggar norma adat atau susila, karena tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah terbukti berulang kali melakukan persetubuhan atau hubungan badan tanpa ikatan perkawinan dengan korban. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Komite Etik yang dipimpin oleh Kombes Rudi.

Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara selaku Ketua Tim Hukum korban didampingi anggotanya Sabda Abdillah Lubis, SH MH menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Akreditor dan Komite Kode Etik Polri.

“Saya Eka Putra Zakran, SH MH didampingi Sabda Abdillah Lubis, SH MH mewakili segenap anggota dan jajaran pengurus PASU selaku penasehat hukum korban dengan inisial IYP mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khusus Divisi Propam Polri yang telah memberi putusan yang berkeadilan dan seadil-adilnya kepada klien kami IYP, ungkap Epza, Rabu (14/2/2024). Dikatakan Epza bahwa vonis tersebut diluar ekspektasinya selaku pencari keadilan.

BACA JUGA:Eka Putra Zakran Gugat THN AMIN Pusat dan Sumut Ke PN Medan

“Ya, kita para advokat bangga kepada Polri, jujur vonis ini sangat membanggakan, ini diluar ekspektasi kami, ternyata hukum masih tegak lurus. Sebab dari awal klien kami sangat khawatir bila vonis atau putusan yang akan dijatuhkan hanya berupa mutasi demosi atau sekedar penurunan pangkat, tapi ternyata hakim atau komite etik yang dipimpin Kombes Rudi menyatakan terperiksa bersalah dan dijatuhi hukuman PTDH, namun demikian, pihaknya tetap mekakukan pengawasan karena terperiksa mengajukan banding atas vonis tersebut, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Epza, hemat kami vonis ini sangat memuaskan masyarakat pencari keadilan pada umumnya, khususnya masyarakat Sumatera Utara, karena korban merupakan warga Medan, Sumatera Utara. “Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada pak David, bu Nadia dan tim Akreditor yang telah berkerja secara objektif dan profesional. Terima kasih juga kepada Komite Kode Etik Polri yang dipimpin Kombes Rudi karena telah bersikap tegak lurus, kami doakan semoga sukses dalam karir dan sukses juga untuk urusan dunia dan akhirat,” tutup Epza. (RED)

Pos terkait