REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kota Sibolga. Kali ini, seorang oknum lurah di Huta Tonga-Tonga, Edison Sihombing, diduga terlibat dalam kegiatan sosialisasi salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota Sibolga untuk Pilkada 2024. Dugaan ini muncul setelah postingan viral di grup Facebook Tapteng Bersatu Untuk Perubahan pada Rabu, 11 September 2024, yang memperlihatkan Edison hadir di acara sosialisasi di Kelurahan Hutabarangan.
Postingan tersebut juga menyebut beberapa individu lainnya yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, di antaranya Edo Simanjuntak, seorang ASN Pemko Sibolga, dan seorang tenaga honorer (THL). Dalam unggahan itu, pengunggah mendesak Pemko Sibolga untuk segera menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, terutama dalam mendukung Paslon PANTAS.
BACA JUGA: Tanpa Izin, Mobil Ikan Asal Aceh Bongkar di PIM Sibolga, Direktur PD Sina Diminta Tegas
Tindakan Tegas dari Pemerintah
Menanggapi hal ini, Camat Sibolga Utara, Santi Panggabean, membenarkan bahwa oknum lurah tersebut memang terlihat mengikuti kegiatan sosialisasi salah satu Paslon. “Benar, kami sudah menegur yang bersangkutan, dan lurah tersebut juga sudah dipanggil oleh Walikota Sibolga untuk diberikan sanksi,” ujar Santi saat dihubungi pada Senin (16/09/2024).
Pelanggaran netralitas ASN di tengah Pilkada memang menjadi sorotan, terutama setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Dalam aturan tersebut, terdapat sembilan larangan yang harus dipatuhi oleh ASN demi menjaga integritas dan kepercayaan publik selama proses pemilihan berlangsung.
Larangan Keterlibatan ASN dalam Pilkada
Beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh ASN antara lain:
1. Tidak boleh memposting, membagikan, atau menyukai konten kampanye di media sosial.
2. Dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah.
3. Tidak diperkenankan terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye.
4. ASN dilarang mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut PNS.
5. Menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye juga menjadi pelanggaran serius.
Aturan ini diharapkan dapat menegakkan netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. Namun, dugaan pelanggaran oleh oknum ASN seperti yang terjadi di Sibolga menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik-praktik yang melanggar integritas pemilihan.
Bawaslu Diminta Bertindak Tegas
Meski kasus ini sudah mendapat perhatian publik, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Edison Sihombing terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, melalui Ketua Bawaslu Salmon Tambunan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran atas laporan yang beredar. “Masih dalam penelusuran,” tulis Salmon saat dihubungi via WhatsApp.
Masyarakat pun berharap agar Bawaslu dan Pemko Sibolga tidak masuk angin dalam menangani kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN ini. Langkah tegas dan transparan sangat diperlukan agar Pilkada 2024 berjalan adil dan demokratis tanpa ada keberpihakan dari aparatur negara.
BACA JUGA: KPU Sibolga Kembalikan Hasil Verifikasi Berkas Empat Bacalon Pilkada Sibolga
Dengan adanya kejadian ini, netralitas ASN kembali menjadi sorotan utama, dan publik menantikan tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang. Kasus ini bukan hanya menguji integritas seorang lurah, tetapi juga menjadi ujian bagi lembaga-lembaga pengawas seperti Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Pilkada 2024 di Kota Sibolga diharapkan dapat berlangsung dengan damai dan sesuai aturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga. (KSC)