REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Aktivitas bongkar muat ikan oleh mobil asal Aceh di Pasar Ikan Modern (PIM) Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, menjadi sorotan warga setempat pada Senin pagi, (16/09/2024). Pasalnya, mobil ikan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melibatkan pihak yang belum jelas identitas serta kewenangannya.
Salah satu saksi mata, berinisial G (30), yang tinggal di sekitar area pasar, mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat ikan oleh mobil asal Aceh itu sudah berlangsung selama satu minggu. Ia menambahkan, Pasar Ikan Modern tersebut sebenarnya belum diresmikan untuk operasional.
BACA JUGA: MN Pelaku Penistaan Agama Islam di Medsos Ditahan Polres Sibolga
“Sudah ada sekitar seminggu mobil-mobil itu bongkar ikan di sini. Padahal setahu saya, pasar ini belum dibuka secara resmi. Jadi, kok bisa ada yang beroperasi di sana?” ujar G dengan nada heran.
Menurut G, beberapa hari lalu, pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sina, yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pasar Ikan Modern, sempat datang untuk membersihkan pasar dan mempersiapkan perpindahan pedagang dari jalan KH. Ahmad Dahlan ke lokasi pasar tersebut. Namun, terjadi kericuhan yang dipicu oleh sekelompok oknum yang menghalangi upaya petugas BUMD.
“Beberapa hari lalu, pihak PD Sina datang untuk bersih-bersih dan membawa perlengkapan kantor ke gedung pasar. Tapi mereka dihalangi oleh orang-orang yang tidak jelas di sana,” lanjut G.
Menanggapi kejadian ini, Direktur PD Sina, Mhd. Irwansyah Simanjuntak, saat dikonfirmasi melalui telepon, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar muat di Pasar Ikan Modern. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi instruksi kepada siapapun untuk melakukan bongkar muat di lokasi tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu soal adanya aktivitas bongkar di sana. Kami saat ini sedang dalam tahap pendataan seluruh pedagang ikan di area Jalan KH. Ahmad Dahlan, dan rencananya mereka akan segera dipindahkan ke Pasar Ikan Modern,” jelas Irwansyah.
Irwansyah juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut tidak memiliki wewenang di lokasi itu. Ia mengancam akan melaporkan oknum-oknum yang mengganggu proses operasional pasar ke pihak berwajib jika terus melakukan tindakan ilegal.
BACA JUGA: KPU Sibolga Tutup Pendaftaran, Empat Bacalon Siap Bertarung di Pilkada 2024
“Mereka tidak punya kapasitas di sana. Jika mereka tidak mau pindah, kami akan laporkan ke pihak yang berwenang. Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Kami sedang berupaya agar pasar ikan modern segera beroperasi,” pungkas Irwansyah tegas.
Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang dan PD Sina dapat bertindak tegas terhadap para oknum yang meresahkan dan mengganggu proses operasional Pasar Ikan Modern Sibolga, demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi para pedagang resmi. (KSC)








