REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Setelah mendapatkan desakan dari masyarakat dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, MN, mantan Anggota DPRD Sibolga yang diduga melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial Facebook, kini resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Sibolga. Penahanan ini menjadi puncak dari serangkaian protes dan tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat atas unggahan yang dianggap merendahkan keyakinan umat Islam.
Informasi terkait penahanan MN pertama kali tersebar melalui grup WhatsApp wartawan. Beberapa foto memperlihatkan MN didampingi oleh personel Polres Sibolga, serta surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim, yang dikeluarkan pada Selasa (10/9/2024). Penahanan ini merupakan bagian dari langkah cepat yang diambil oleh kepolisian untuk meredam ketegangan di masyarakat.
BACA JUGA: KPU Sibolga Kembalikan Hasil Verifikasi Berkas Empat Bacalon Pilkada Sibolga
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, dalam pernyataannya kepada awak media melalui grup WhatsApp Mitra Humas Res Sibolga, mengonfirmasi kebenaran penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MN resmi ditahan pada malam hari setelah pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
“Sudah saya lihat kalau yang bersangkutan mulai malam ini ditahan,” tulis Iptu Suyatno dalam grup WhatsApp, membenarkan langkah hukum yang diambil terhadap MN.
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan MN ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya di Sibolga, tetapi juga di berbagai wilayah lain. Unggahan yang diduga mengandung konten penistaan agama tersebut memicu kemarahan publik, terutama umat Muslim oleh berbagai elemen masyarakat dan ormas Islam yang mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses Hukum Berjalan Cepat
Polres Sibolga bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah menerima laporan dari masyarakat dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kepolisian segera mengambil langkah hukum untuk menahan MN. Penahanan ini diharapkan dapat menenangkan suasana di tengah masyarakat yang sempat memanas akibat kasus ini.
Kasus penistaan agama adalah salah satu kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama, dapat diancam pidana penjara. Jika terbukti bersalah, MN bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reaksi Masyarakat dan Ormas Islam
Penahanan MN disambut baik oleh masyarakat dan ormas Islam, Mereka mengapresiasi langkah tegas kepolisian yang bertindak cepat dalam menangani kasus yang sensitif ini. Salah satu tokoh masyarakat yang ikut dalam aksi tersebut mengungkapkan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami berharap pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memproses kasus ini dengan baik, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan memberikan rasa keadilan bagi umat Islam,” ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat.
Penistaan agama adalah isu yang sangat sensitif di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Oleh karena itu, pihak berwenang berupaya keras untuk memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur hukum, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Polres Sibolga Imbau Masyarakat Tenang
Di tengah tensi yang tinggi, Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pihak kepolisian juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Iptu Suyatno.
BACA JUGA: Golkar Resmi Daftarkan Robinsar Sinaga-Muchlis Suhada ke KPU Sibolga untuk Pilkada 2024
Kasus ini menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam konteks yang sensitif seperti agama. Aparat kepolisian mengingatkan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas apa yang diunggah atau disebarkan di media sosial, terutama jika menyangkut isu-isu yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Penahanan MN menandai langkah awal dalam proses hukum yang akan berjalan lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu bagaimana pengadilan akan memutuskan kasus ini dan sejauh mana dampaknya terhadap pelaku serta stabilitas sosial di Sibolga. (KSC)