REPORTER: Ray Al Fahthoni
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga secara resmi menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas syarat bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, setelah melakukan pemeriksaan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024. Proses ini merupakan tahapan krusial dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Sibolga.
Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Sibolga, Armansyah Sinaga, menyampaikan bahwa verifikasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan kelengkapan berkas para bacalon. Hasil verifikasi tersebut telah diserahkan kepada perwakilan empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar, dalam sebuah acara resmi di RPP KPU Sibolga beberapa waktu lalu.
Dokumen Bacalon Perlu Perbaikan
Armansyah menjelaskan bahwa meski berkas empat paslon telah diterima, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum sesuai dan memerlukan perbaikan. “Hari ini adalah hari pertama penyerahan hasil verifikasi administrasi pasca pendaftaran pada akhir Agustus lalu. Ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat dan perlu diperbaiki dalam masa perbaikan dokumen persyaratan,” jelasnya.
Beberapa kesalahan yang ditemukan antara lain ijazah yang belum dilegalisir, ketidaksesuaian nama pada ijazah dengan KTP, serta belum adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. “Kami berikan waktu dari tanggal 6 hingga 8 September untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut,” tambahnya.
Tahapan Selanjutnya: Tanggapan Masyarakat
Setelah masa perbaikan berkas berakhir, KPU Sibolga akan melakukan penelitian ulang terhadap dokumen yang telah diperbaiki dari 6 hingga 14 September 2024. Armansyah juga menambahkan bahwa pihak KPU akan membuka tanggapan dari masyarakat pada 15 hingga 18 September, guna memastikan transparansi dan akurasi persyaratan bacalon.
“Kami memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait syarat calon. Apabila ada informasi penting yang mungkin terlewat dari kami, masyarakat bisa menyampaikannya,” kata Armansyah.
KPU Sibolga akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat dengan proses klarifikasi yang berlangsung hingga 21 September. Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan setiap calon memenuhi syarat sebelum mengikuti Pilkada Sibolga yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.
Dengan demikian, transparansi dan keterbukaan menjadi prioritas KPU dalam memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. (KSC)








