RMTV Ditangkap, 7,87 Gram Sabu Gagal Edar di Karo: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

RMTV Ditangkap, 7,87 Gram Sabu Gagal Edar di Karo: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
RMTV (33) warga Desa Batu Mamak Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, di tangkap petugas Satnarkoba Polres Tanah Karo di Jalan Besar Kabanjahe - Tiga Binanga,dari tersangka petugas mengamankan 7,87 gram sabu,saat ini tersangka diamankan di Mapolres Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Upaya Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Senin (09/09/2024) kemarin sekitar pukul 17:00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap RMTV (33), warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, yang kedapatan membawa dua paket sabu seberat netto 7,87 gram di Jalan Besar Kabanjahe-Tiga Binanga.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan dalam siaran persnya pada Sabtu (16/09/2024) bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA: Sial…!!! Ibu Rumah Tangga di Aceh Selatan Dijambret Saat Hendak Tempel Ban Motor

Operasi Cepat Berdasarkan Informasi Masyarakat

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Satnarkoba segera bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Proses penangkapan dilakukan dengan hati-hati di pinggir Jalan Besar Kabanjahe-Tiga Binanga. Setelah menangkap tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta memeriksa area sekitar. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah.

Tersangka dan Barang Bukti Langsung Diamankan

“Setelah menemukan barang bukti, tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Polisi kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan tersangka RMTV. Langkah ini penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Karo.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka RMTV terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba. Kapolres menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

BACA JUGA: Kadis Pariwisata Karo Bersama Wakil Bupati Karo Lepas Peserta Tour de Sinabung 9, Dorong Promosi Wisata Lokal

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya terkait dengan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (KSC)

Pos terkait