OJK Tuntaskan Kasus Dugaan Pidana Perbankan BPR Panca Dana

OJK Tuntaskan Kasus Dugaan Pidana Perbankan BPR Panca Dana
TINDAK PIDANA PERBANKAN: OJK menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dengan menetapkan tiga tersangka dan menyerahkan berkas ke Kejari Depok. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana. Bank tersebut beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM staf Customer Service, dan VAS Kepala Bagian Operasional.

“Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21),” kata Ismail dalam keterangan tertulis yang dilansir Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA: OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar karena Manipulasi Harga

Sebagai tindak lanjut, penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (23/2/2026).

Modus Pencairan Deposito Tanpa Izin Nasabah

Ismail menjelaskan, penyidikan ini berawal dari proses pengawasan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. OJK menjalankan proses tersebut sebagai bentuk komitmen menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan.

Pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, AK, VAS, dan MM diduga memalsukan pembukuan dengan mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 nasabah tanpa sepengetahuan deposan. Total dana yang mereka cairkan mencapai Rp14.024.517.848.

BACA JUGA: OJK Jatuhkan Sanksi Tegas ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

Bacaan Lainnya

Penyidik mengindikasikan para tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah mereka cairkan tanpa sepengetahuan nasabah, serta mengganti dana deposito yang sebelumnya telah mereka salahgunakan.

Dugaan Kredit Fiktif Ratusan Debitur

Selain itu, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, AK selaku Direktur Utama diduga menyetujui pemberian kredit fiktif terhadap 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831.

Penyidik menemukan bahwa pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Para tersangka diduga menggunakan skema itu untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

BACA JUGA: OJK Gencarkan Literasi Keuangan Syariah Bagi Pelajar Tapsel melalui Kick Off GERAK 2026

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik OJK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank. Manajemen bank juga bersikap kooperatif dalam membantu penyidik.

OJK menindak oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

OJK memastikan akan terus menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melanggar ketentuan di sektor jasa keuangan. (KSC)

LAPORAN: Swisma

Pos terkait