OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar karena Manipulasi Harga

OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar karena Manipulasi Harga
DENDA INFUENCER: OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham BVN atas manipulasi harga saham melalui media sosial periode 2021–2022. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. OJK membuktikan BVN melakukan manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang dilansir Sabtu (21/2/2026).

Selain BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah transaksi perdagangan saham.

BACA JUGA: OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi karena Manipulasi Saham

Manipulasi Lewat Media Sosial

OJK menemukan pelanggaran BVN dalam transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. BVN juga melakukan pelanggaran pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021 serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Dalam proses pemeriksaan, OJK menganalisis fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial BVN, mengidentifikasi pola transaksi, serta mengumpulkan berbagai fakta pendukung lainnya.

OJK mengungkap salah satu pola transaksi BVN berupa praktik manipulasi pasar melalui order beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek. Tindakan itu membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

BACA JUGA: OJK Gencarkan Literasi Keuangan Syariah Bagi Pelajar Tapsel melalui Kick Off GERAK 2026

Bacaan Lainnya

Perbuatan tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam bertransaksi.

BVN juga menyebarkan informasi atau rencana pembelian saham melalui media sosial dengan memanfaatkan pengikutnya. Atas perbuatannya, BVN terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.

OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini mencerminkan komitmen pengawasan serta langkah tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK, LPS, dan BPS Gelar SNLIK 2026

Denda Miliaran pada Kasus IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

OJK menemukan praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek.

OJK menjatuhkan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana atas transaksi semu atau menyesatkan terkait harga saham IMPC di Bursa Efek senilai Rp43,72 miliar kepada 17 nasabah.

BACA JUGA: Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

Selain itu, OJK juga mengenakan denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada UPT dan MLN karena keduanya terbukti melakukan transaksi semu senilai Rp49.122.252.500 melalui 12 nasabah.

Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

OJK menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK juga menyatakan akan terus melaksanakan pengawasan serta menegakkan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut bertujuan menciptakan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan. (KSC)

REPORTER: Swisma

Pos terkait