KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Istri Lurah Hutanabolon melarang sejumlah wartawan mengambil foto dan video saat meliput di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (24/2/2026) sore. Larangan tersebut memicu ketegangan di lokasi pengungsian.
Peristiwa itu terjadi ketika wartawan dari Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), RRI, Lima Kabar, dan Neracanenews.com melakukan peliputan terkait perkembangan pascapengosongan tenda pengungsi secara bertahap.
Camat Ajak Wartawan Tinjau Posko
Awalnya, para wartawan mewawancarai Camat Tukka, Yan Munzir Hutagalung, di Posko Pengungsi SMAN 1 Tukka. Setelah wawancara, camat mengajak awak media meninjau langsung kondisi terkini di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon.
BACA JUGA: Usir Wartawan saat Liputan, AJI Medan Kecam Anggota DPRD Sumut
Setibanya di lokasi, para wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan mendokumentasikan situasi di sekitar tenda. Namun, saat mereka berada di tenda yang diduga sebagai dapur umum atau tenda logistik, seorang perempuan melarang pengambilan gambar. Perempuan tersebut sempat mengaku sebagai lurah, tetapi belakangan diketahui sebagai istri Lurah Hutanabolon.
Rossy, wartawan Harian SIB, menjelaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan datang bersama camat dan telah memperoleh izin untuk meliput. Meski demikian, perempuan itu tetap melarang pengambilan dokumentasi.
“Jangan ambil video sembarangan. Camat belum ada laporan ke saya,” ujar perempuan tersebut, sebagaimana ditirukan Rossy.
BACA JUGA: Kangkangi UU Pers: Protokol Gubsu Diduga Halangi Wartawan Saat Wawancarai Bobby Nasution
Ketegangan di Tenda Logistik
Larangan tersebut memicu ketegangan di lokasi. Rossy kemudian melaporkan kejadian itu kepada Camat Tukka. Saat camat memberikan teguran lisan, beberapa orang di dalam tenda logistik kembali melontarkan pernyataan yang dinilai tidak menyenangkan.
“Wartawan tidak tahu kode etik, ini ruang privasi. Nanti kamu saya laporkan karena sudah sembarangan ambil video,” tutur Rossy menirukan ucapan perempuan yang mengaku sebagai relawan.
Samsul Pasaribu dari Lima Kabar juga menghubungi Lurah Hutanabolon melalui sambungan telepon menggunakan ponsel perempuan tersebut. Ia menilai pernyataan lurah kurang menghargai profesi jurnalis.
“Janganlah mengganggu dulu kalian di situ,” ucap Samsul menirukan perkataan lurah.
BACA JUGA: Wartawan di Usir, Oknum Security Suzuya Terancam Dipolisikan
Wartawan Soroti Jaminan Kebebasan Pers
Para wartawan menilai posko pengungsian merupakan ruang publik yang terbuka untuk peliputan, terutama guna memastikan transparansi penyaluran bantuan kepada warga terdampak bencana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat terancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Undang-Undang Pers juga menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Di sisi lain, wartawan tetap wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








