KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan arogansi anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, yang melakukan pengusiran terhadap jurnalis yang tengah meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara di ruang rapat Komisi E, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan uraian kronologi, pengusiran oleh oknum anggota DPRD Sumut itu dilakukan terhadap wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung.
BACA JUGA: Tragedi Nico Saragih: LBH Medan Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kematian Jurnalis
Saat itu Ari baru saja memasuki ruang rapat dan mulai mendokumentasikan jalannya RDP. Namun, Edi Surahman tiba-tiba berdiri dari kursi pimpinan rapat dan menegur dengan nada tinggi. Akibatnya, Ari kemudian dikeluarkan dari ruang rapat tersebut dan tidak diperbolehkan meliput.
Menyikapi hal ini, Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong, mengecam pengusiran wartawan Mistar saat melakukan tugas jurnalistiknya di lingkup DPRD Sumut.
“Ini menunjukkan sikap arogansi anggota DPRD yang lupa bahwa tugasnya bekerja untuk kepentingan publik. AJI mengecam tindakan arogansi yang menghambat kerja kerja jurnalis,” kata Tonggo, Selasa (16/9/2025).
Secara tegas, Tonggo menyebutkan, tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik serta berhak mendapatkan informasi terkait kinerja wakil rakyat dan kebebasan jurnalis dilindungi Undang-undang Pers, No. 40 tahun 1999.
“Dalam hal ini, anggota DPRD harusnya paham hak publik dalam mengakses informasi dan mengetahui apa yang mereka kerjakan, dan tugas jurnalis adalah untuk memberitakan itu. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk mengusir wartawan dari ruang publik itu,” tegas Tonggo.
Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
Tindakan pengusiran yang terjadi kian memperpanjang perintangan terhadap kerja kerja jurnalis. AJI Medan mencatat pada 2024 lalu, 27 kasus kekerasan dan peringatan terhadap jurnalis di Sumut terjadi.
Hal itu, sebut Tonggo, bertentangan dengan kebebasan pers khususnya UU Pers No. 40 tahun 1999, di mana dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa pekerjaan jurnalis tidak dapat dihalang-halangi dalam melakukan tugasnya, dan sanksi atas pelanggaran itu adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta.
“Jika wakil rakyat dan pejabat publik justru menghalang-halangi pekerjaan jurnalis itu, maka mereka sebenarnya tak paham demokrasi, di mana kebebasan pers kita dijamin oleh undang-undang. Pengusiran adalah sikap arogansi dan tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik,” kata Tonggo.
“Karena itu, AJI Medan, mengecam tindakan itu, dan merupakan sikap yang tidak mencerminkan wakil rakyat dan pejabat publik,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Menang
Pernyataan Sikap Aji Medan
Atas peristiwa tersebut, AJI Medan menyerukan sikap; mengecam tindakan penghalang halangan terhadap kerja kerja jurnalis yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut, mendesak pimpinan DPRD Sumut untuk menyampaikan kepada jajarannya untuk menghargai kerja kerja jurnalis serta menghentikan tindakan penghalang halangan kerja kerja jurnalis, dan mengingatkan kepada jurnalis akan pentingnya mempedomani kode etik dan UU Pers. (KSC)








