Anggota Komisi I DPR RI mendorong revisi undang-undang dan pembuatan platform digital nasional demi menyelamatkan industri media dan kesejahteraan jurnalis yang tergerus oleh dominasi media sosial.
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Nasib ribuan jurnalis Indonesia terancam seiring gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di banyak perusahaan media. Komisi I DPR RI angkat suara dan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret menyelamatkan industri pers nasional yang kian terdesak oleh dominasi media sosial tanpa regulasi.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, menyatakan bahwa banyak perusahaan pers kini terpaksa merumahkan hingga memecat karyawannya lantaran kesulitan finansial. Penyebab utamanya adalah pergeseran arus iklan yang kini lebih banyak mengalir ke platform media sosial dibandingkan media konvensional.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus melihat masalah ini secara serius. Media sosial yang beroperasi tanpa regulasi telah merusak ekosistem pers nasional,” tegas Syamsu Rizal, Rabu (9/7/2025).
BACA JUGA: Kominfo Medan Tidak Laksanakan Putusan KIP Sumut, RAB Jasa Iklan Belum Diserahkan
Menurut pria yang akrab disapa Deng Ical ini, kebebasan penggunaan media sosial yang tidak dibarengi aturan ketat telah dimanfaatkan segelintir pihak untuk meraih keuntungan tanpa mempertimbangkan etika informasi. Ini tidak hanya merugikan industri media, tetapi juga membahayakan demokrasi dan penyebaran informasi yang benar.
Dorongan Revisi UU dan Platform Digital Buatan Indonesia
Syamsu Rizal mendorong pemerintah, khususnya Komdigi, untuk bekerja sama dengan kementerian terkait serta lembaga pendidikan tinggi guna menyusun platform digital berbasis budaya Indonesia.
“Kita harus membuat roadmap platform digital lokal yang mampu melindungi data pribadi dan menjunjung nilai-nilai Indonesia. Ini bukan hanya soal kedaulatan digital, tapi juga penyelamatan industri media nasional,” ujarnya.
Data riset yang dihimpun Komisi I menunjukkan, banyak perusahaan pers tidak lagi mampu menggaji jurnalis akibat pendapatan iklan yang dikuasai platform global seperti media sosial. Alhasil, tak sedikit wartawan kehilangan pekerjaan dan media tidak lagi mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal.
Ancaman Serius bagi Pilar Demokrasi
Komisi I DPR menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Jika pers lumpuh, maka kontrol publik terhadap pemerintah dan kekuasaan akan melemah.
Anggota Komisi I lainnya, TB Hasanuddin, menyuarakan hal senada dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Komdigi, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Publik (KIP) di Gedung DPR RI, Senayan.
“Kesejahteraan jurnalis harus menjadi prioritas, sebagaimana selama ini DPR memperjuangkan hak prajurit TNI. Jika pers bermasalah, demokrasi kita juga ikut terancam,” ujarnya.
Hasanuddin menyoroti dominasi pengusaha dalam kepemilikan media yang kerap menimbulkan konflik kepentingan antara bisnis dan publik. Kondisi ini, menurutnya, turut memperburuk kesejahteraan jurnalis.
BACA JUGA: Dinas Kominfo Kota Medan Diduga Pungli Uang Iklan Media, LBH Medan: APH Harus Bertindak
Solusi Bersama dan Reformasi Regulasi
Komisi I DPR RI mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, DPR, pelaku industri media, hingga akademisi—untuk duduk bersama mencari solusi konkret. Salah satunya adalah mempercepat revisi Undang-Undang Pers, UU Penyiaran, dan regulasi terkait lainnya guna menghadapi tantangan zaman digital.
“Kita tidak bisa menunda lagi. Pers harus dibangkitkan, dan jurnalis harus dilindungi. Negara wajib hadir untuk menjamin masa depan industri media yang sehat dan berdaulat,” pungkas Syamsu Rizal. (KSC)








