MEDAN | kliksumut.com – Sejumlah media di Kota Medan, merasa kecewa atas perlakukan oknum Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan yang diduga pungli atau meminta persen atau bagian dari dana iklan yang diberikan oleh Pemko Medan.
Hal ini terungkap saat dilakukan pembayaran kepada seratusan perusahaan media yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, berupa iklan layanan masyarakat selama anggaran tahunan yang dikeluarkan oleh Pemko.
BACA JUGA: LBH Medan Menduga Wali Kota Medan “Buang Badan”
“Sudah cair bang dengan nilai 20 juta sepuluh item iklan potong ppn 11% jadi 17 juta lebih lah kami dapat, tapi ya gitulah! orang (diduga) Dinas Kominfo Kota Medan minta persen atau bagian sebagai pengganti uang capek mereka,” jelas salah seorang pemilik media yang aktif di Kota Medan, Kamis (26/10/2023).
Lanjut dia, diduga hampir semua media yang ada kerjasama dengan Dinas Kominfo Medan dihubungi oleh salah seorang diduga Kabid menelpon dan memberikan kabar bahwa uang pembayaran iklan sudah di transfer.
“Dengan kalimat bahwa uang sudah di transfer ke rekening, maka dengan alibi tersebut, dia (diduga) Kabid agar memberikan bagiannya kalau tidak tahun-tahun yang akan datang tidak dapat kerjasama oleh Pemko Medan,” ungkapnya lagi.
Ia juga sempat menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan berkas pengkliman tagihan, oknum Dinas Kominfo ini meminta kertas polio (hvs) dengan jumlah variasi.
“Kertas dan uang permintaannya bervariasi, kertas satu perusahaan ada yang dua rim dan satu rim, lanjut uang diduga pungli ini juga variasi, coba abang kalikan saja, bila 1 juta per satu perusahaan media, maka ratusan juta didapatnya oleh oknum Dinas Kominfo tersebut,” bebernya pemilik perusahaan media.
Atas peristiwa tersebut, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Kominfo Kota Medan ini adalah pungli dengan modus melancarkan tagihan dan pembayaran.
“Pekerjaan untuk melancarkan tagihan atau SPK itu sudah tugasnya Dinas Kominfo Medan sebagai ASN di Kominfo Medan bukan minta imbalan, ini jelas pungli,” jelas Alinafiah, Kamis (26/10/2023).
Ia juga memperhitungkan kalaulah per-perusahan media memberikan 1 juta rupiah, maka ratusan juta mereka dapatkan dan ini lebih banyak mereka mendapatkan hasil anggaran iklan yang dianggarkan oleh Pemko Medan.
BACA JUGA: Proyek di Kota Medan Merugikan Para Pedagang dan Pelajar, LBH Medan: Pemko Medan Jangan Memaksakan Kehendak
“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaknya, apalagi KPK saat ini sedang di Medan yang sedang edukasi antikorupsi bagi pelajar, sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi. Tapi kinerja ASN tetap tidak berakhlak,” harap Alinafiah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane, S.S.T.P., M.A.P melalui WhatsApp dengan nomor +62 813-6105-xxxx , Kamis (26/10/2023) sore, hingga berita ini terbit tidak mau memberikan komentar. (Wl)