Wartawan di Usir, Oknum Security Suzuya Terancam Dipolisikan

LHOKSEUMAWE | kliksumut.com – Buntut pengusiran salah seorang jurnalis Radar Aceh, Raja Alqausar oleh oknum Security manajemen Suzuya Mall. Hal tersebut sangat disesalkan dan dikecam oleh Pimpinan Redaksi Radar Aceh.

“Tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Perilaku yang dilakukan oleh oknum Security tidak dibenarkan dan sangat disesalkan dan pihaknya akan mencoba tempuh jalur hukum, karna ini terkait marwah perusahaan dan profesi wartawan,” kata Pimpinan Redakasi melalui Kuasa Hukum Media Radar Aceh, Rizal Saputra, SH, (16/5/2021).

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara



Tambahnya, intinya kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, agar publik tahu kerja wartawan itu dilindungi undang undang.

Sebelumnya, perlakuan tidak mengenakan diterima oleh salah seorang jurnalis Radar Aceh, Raja Alqausar. Ia merupakan jurnalis radaraceh.com berusaha menemui Manajer Suzuya Mall untuk mengkonfirmasikan perihal berita kerumunan yang terjadi di pusat perbelanjaan di Kota Lhokseumawe tersebut. Kondisi (kerumunan) itu bertentangan dengan berbagai peraturan di masa pandemi Covid-19.

Pos terkait