MEDAN | kliksumut.com – Salah seorang Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS), Mara Jaksa Harahap, dipecat dari keanggotaan PKS, karena diduga melanggar moral dan etika Partai.
“Benar (Mara Jaksa dipecat-red). Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART,” kata Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Cegah dan Imbas Covid-19, Dinas Pendidikan Provsu Gelar FGD Dengan Forkopimda Soal PPDB TA 2021/2022
Syaiful tidak menjelaskan pelanggaran moral seperti apa yang dilakukan Mara Jaksa. Dia mengatakan keputusan pemecatan Mara Jaksa ini telah dikeluarkan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai).
“Putusan itu bernomor 8/PUT/MT-PKS/2020. Keputusan untuk memberhentikan Mara Jaksa dari PKS tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020,” tutur Syaiful.
Pemecatan Mara Jaksa, kata Syaiful, sesuai rekomendasi dari Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Rekomendasi itu sudah dilayangkan sejak 27 September 2019 lalu.
Baca juga: Ramadan dan Idulfitri 1442 H, Trafik Layanan Data Telkomsel Tumbuh Hingga 49%
“Ini sesuai juga dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn pada halaman 51 alinea ketiga,” ucap Syaiful.
“Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap,” jelasnya. (detik.com)








