KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Bencana alam yang melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025 berdampak signifikan bagi para debitur. Hingga akhir 2025, tercatat 67.284 debitur terdampak bencana alam di Sumatera Utara (Sumut). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau potensi restrukturisasi kredit bagi para debitur tersebut.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menyatakan, “Untuk itu kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” pada Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, penguatan sinergi mencakup kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, dan media massa. Tujuannya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
BACA JUGA: OJK Tuntaskan Kasus Dugaan Pidana Perbankan BPR Panca Dana
Kebijakan Stimulus dan Restrukturisasi Kredit
OJK telah menerapkan kebijakan stimulus bagi debitur terdampak bencana melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Muttaqien menjelaskan, restrukturisasi kredit penting bagi masyarakat dan perbankan.
“Melalui restrukturisasi, kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dapat ditata kembali sehingga debitur tetap mampu menjalankan usahanya,” ujarnya.
Dari sisi perbankan, restrukturisasi membantu bank mengurangi beban pencadangan kerugian penurunan nilai kredit. Jika debitur terdampak bencana tidak direstrukturisasi dan kreditnya menjadi macet, bank harus membentuk pencadangan besar yang dapat memengaruhi kondisi keuangan bank. Karena itu, kebijakan restrukturisasi dinilai menguntungkan kedua belah pihak.
BACA JUGA: OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi karena Manipulasi Saham
Fleksibilitas Pelaksanaan dan Skema Restrukturisasi
Muttaqien menambahkan, OJK memberikan waktu pelaksanaan restrukturisasi hingga tiga tahun. Periode ini bersifat fleksibel, artinya bank dapat mulai menata kredit ketika debitur mulai merasakan dampak bencana.
Skema restrukturisasi yang dapat diberikan bank beragam, mulai dari penurunan suku bunga, pengurangan pokok pinjaman, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga penghapusan atau pengurangan denda.
Wakil Kepala OJK Sumut, Wan Nuzul, menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat terdampak bencana tetap memiliki akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Kita berharap jangan sampai karena terdampak bencana, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber pembiayaan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha,” ujarnya. (KSC)
REPORTER: Swisma








