Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari serta pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,680 triliun, yang terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jika tidak dapat dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Negara Disebut Rugi Rp2,1 Triliun

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun melalui proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM).

Menurut jaksa, pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan sehingga menyebabkan pemborosan anggaran negara.

Selain itu, proses pengadaan laptop Chromebook juga dianggap bermasalah karena tidak melalui kajian kebutuhan yang memadai sebelum proyek dilaksanakan.

Chromebook Dinilai Tidak Efektif untuk Wilayah 3T

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa laptop Chromebook dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan pemerataan akses pendidikan digital di berbagai daerah Indonesia yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur jaringan.

Diduga Menguntungkan Google dan Memperkaya Diri

Jaksa juga menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penyedia ekosistem pendidikan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA: Hotman Paris: Nadiem Makarim Tidak Terima Uang dari Proyek Chromebook

Selain itu, Nadiem disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa menjelaskan, investasi Google ke PT AKAB mencapai sekitar 786,9 juta dolar Amerika Serikat, yang disebut turut tercermin dalam peningkatan nilai kekayaan Nadiem sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya pada aset surat berharga.

Dijerat UU Tipikor

Dalam perkara ini, Nadiem bersama para terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini menjadi salah satu vonis terbesar dalam perkara dugaan korupsi sektor pendidikan di Indonesia dan masih membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (KSC)

Pos terkait