Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di SMPN 6 Denpasar: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman Anak

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di SMPN 6 Denpasar: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi

KLIKSUMUT.COM | DENPASAR – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SMP Negeri 6 Denpasar, Bali. Peristiwa ini menjadi peringatan serius akan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Menteri PPPA menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut merupakan perbuatan tercela dan sama sekali tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kasus ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur dunia pendidikan.

“Kemen PPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” tegas Arifah Fauzi, Rabu (28/1/2026)

Menteri PPPA menyampaikan bahwa saat ini Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif.

Meski hingga kini kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban. Kunjungan ke SMPN 6 Denpasar dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026. Pihak sekolah juga diketahui aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” ujar Menteri PPPA.

BACA JUGA: Menteri PPPA Tegaskan Child Grooming dan Kekerasan Seksual Anak Masih Jadi Ancaman Nyata, Waspadai di Sekitar Anak

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyoroti bahwa kasus pelecehan seksual di sekolah kerap terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik. Oleh karena itu, penanganan korban harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban sering kali mengalami ketakutan, rasa bersalah, dan tekanan psikologis yang membuat mereka sulit melapor,” jelasnya.

Dampak kekerasan seksual terhadap anak, lanjut Menteri PPPA, dapat berupa trauma berkepanjangan, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar.

Dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis. Terduga pelaku berpotensi dijerat dengan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni.

“Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan kebijakan perlindungan anak di sekolah, seiring diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

BACA JUGA: Menteri PPPA Berduka atas Tragedi Ibu dan Anak di Kebumen, Anak Penyintas Dipastikan Dapat Pendampingan

Langkah pencegahan meliputi peningkatan literasi seksual, penguatan batas relasi profesional antara guru dan murid, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta skrining integritas dan kompetensi psikologis tenaga pendidik.

Menutup pernyataannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemen PPPA membuka layanan pengaduan melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau WhatsApp 08111-129-129 untuk penanganan yang cepat, aman, dan terpadu. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait