Menteri PPPA Berduka atas Tragedi Ibu dan Anak di Kebumen, Anak Penyintas Dipastikan Dapat Pendampingan

Menteri PPPA Berduka atas Tragedi Ibu dan Anak di Kebumen, Anak Penyintas Dipastikan Dapat Pendampingan
Arifah Fauzi (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | KEBUMEN – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang ibu yang mengakhiri hidup bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Peristiwa tragis ini menyisakan satu anak lainnya berusia 7 tahun berinisial AAW, yang selamat dan menjadi saksi langsung kejadian tersebut.

Menteri PPPA menegaskan, negara hadir untuk memastikan hak dan perlindungan anak yang selamat dari peristiwa memilukan ini.

“Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami. Kemen PPPA akan memastikan bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan,” ujar Arifah Fauzi, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan investigasi kronologis kejadian serta memastikan kondisi anak korban yang selamat.

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal terhadap anak penyintas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok AI untuk Cegah Penyebaran Konten Pornografi Palsu

“Anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun penelantaran. Menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan mental dan fisik di masa depan jika tidak ditangani dengan tepat,” tegas Menteri PPPA.

Selain fokus pada pemulihan anak penyintas, Kemen PPPA juga menyoroti adanya dugaan penelantaran oleh ayah korban. Ayah korban berpotensi dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Tak hanya itu, dugaan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp15 juta.

Menteri PPPA menyampaikan bahwa anak penyintas telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK). Penetapan ini bertujuan agar hak anak atas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan dapat terpenuhi secara optimal melalui koordinasi lintas sektor.

“Kami mendorong pendampingan psikologis berkelanjutan guna memulihkan trauma dan mencegah dampak jangka panjang,” kata Arifah Fauzi.

BACA JUGA: Pelatihan PPIH Arab Saudi 2026 Usung Pola Baru, Fokus Tusi Layanan dan Pembekalan Bahasa Arab

Untuk sementara, pengasuhan anak penyintas akan dilakukan oleh keluarga pihak ibu korban, dengan pengawasan dari Dinas PPPA, Dinas Sosial, serta Lembaga Perlindungan Anak.

Kemen PPPA juga mendorong penguatan peran keluarga dan masyarakat melalui layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kemen PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait