Menteri Imipas Paparkan Pagu Anggaran 2026 Rp18,85 Triliun di DPR, Fokus Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP Baru

Menteri Imipas Paparkan Pagu Anggaran 2026 Rp18,85 Triliun di DPR, Fokus Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP Baru
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memaparkan Pagu Anggaran Tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memaparkan Pagu Anggaran Tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Program Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sekaligus berbagai isu strategis terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Dalam paparannya, Menteri Agus menjelaskan bahwa pagu anggaran Kemenimipas Tahun Anggaran 2026 ditetapkan berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) dengan total anggaran sebesar Rp18,85 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan tipis 0,06 persen dibandingkan pagu anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp18,86 triliun.

Menteri Agus menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung dua program utama kementerian, yakni: pertama, program penegakan dan pelayanan hukum dialokasikan sebesar Rp5,77 triliun, program ini menjadi tulang punggung peningkatan kualitas penegakan hukum serta pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Kedua, program dukungan manajemen,  mendapat alokasi terbesar yakni Rp13,07 triliun, yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, serta sistem pendukung organisasi

“Pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan dua program prioritas kementerian,” ujar Menteri Agus di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI.

BACA JUGA: APH Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Tantangan Utama Justru pada Pemahaman Masyarakat

Sejalan dengan kebijakan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026, Kemenimipas juga melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran ke Rincian Output Khusus (RO Khusus) senilai Rp775,56 miliar.

Pergeseran tersebut mencakup: belanja operasional yang bersumber dari Rupiah Murni, serta belanja nonoperasional Program Penegakan dan Pelayanan Hukum yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan untuk memastikan program-program prioritas berjalan efektif dan selaras dengan arah kebijakan nasional.

Selain belanja kementerian, Kemenimipas juga menetapkan target PNBP Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,5 triliun. Target tersebut meningkat signifikan 29,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,5 triliun.

Peningkatan target PNBP ini menjadi bagian dari upaya penguatan fiskal negara sekaligus optimalisasi layanan keimigrasian dan pemasyarakatan.

BACA JUGA: KUHP Baru Disebut Tak Pidanakan Kritik ke Pejabat, Ketua Komisi III DPR Ungkap 3 Aturan Pengaman

Menutup pemaparannya, Menteri Agus menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran 2026 masih disusun berdasarkan struktur tugas sebelum implementasi penuh KUHP dan KUHAP baru. Oleh karena itu, Kemenimipas membutuhkan dukungan lanjutan dari DPR RI.

“Kami sangat mengharapkan dukungan Pimpinan serta Anggota Komisi XIII DPR RI, tidak hanya dalam penguatan anggaran, tetapi juga dukungan kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian terhadap perencanaan, penganggaran, dan penguatan kapasitas aparatur,” tegasnya.

Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta memastikan kesiapan kelembagaan dalam mendukung reformasi hukum nasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait