KUHP Baru Disebut Tak Pidanakan Kritik ke Pejabat, Ketua Komisi III DPR Ungkap 3 Aturan Pengaman

KUHP Baru Disebut Tak Pidanakan Kritik ke Pejabat, Ketua Komisi III DPR Ungkap 3 Aturan Pengaman
KUHAP

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Belakangan ini, KUHP Baru ramai diperbincangkan publik karena dinilai berpotensi mempidanakan masyarakat yang mengkritik pejabat. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP Baru justru telah dilengkapi dengan sejumlah aturan pengaman agar kritik tidak bisa serta-merta diproses secara pidana.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata.

“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi seperti itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan ini menjadi benteng utama agar kebebasan berpendapat dan kritik publik tetap terlindungi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026

Aturan pengaman berikutnya terdapat dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mengatur bahwa hakim wajib menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

“Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang lain, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” kata Habiburokhman.

Ia menekankan bahwa niat baik dalam menyampaikan kritik menjadi faktor penting yang membedakan kritik dengan penghinaan.

Tak hanya dalam KUHP, aturan pengaman juga terdapat dalam Pasal 246 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan tergolong ringan.

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik untuk mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan,” ungkapnya.

BACA JUGA: LBH Medan Nilai KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Keadilan

Habiburokhman menegaskan, dengan adanya tiga lapis pengaman tersebut, masyarakat tidak perlu takut mengkritik pejabat atau penguasa selama dilakukan dengan niat baik dan tidak bermaksud merendahkan martabat seseorang.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik bahwa KUHP Baru akan membungkam kebebasan berekspresi. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait