Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Akibat Pelanggaran Aturan

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Akibat Pelanggaran Aturan
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra dilakukan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran aturan. Keputusan tegas tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prasetyo menjelaskan, investigasi yang dilakukan Satgas PKH menemukan beragam bentuk pelanggaran di tiga provinsi di Sumatra, dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda pada setiap perusahaan.

“Nah, kemudian hasil dari proses investigasi ditemukanlah di 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut adalah ditemukan melakukan pelanggaran. Macam-macam tadi, jadi masing-masing perusahaan itu berbeda-beda pelanggaran yang ditemukan oleh satgas,” ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA: Mensesneg Prasetyo Hadi: Prosedur Tidak Jalan Jadi Biang Masalah Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Prasetyo, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi prinsip ekonomi berkelanjutan dan regulasi negara. Beberapa modus pelanggaran yang teridentifikasi antara lain melakukan kegiatan ekonomi di kawasan terlarang, termasuk hutan lindung, hingga mengabaikan kewajiban perpajakan.

Bacaan Lainnya

“Contoh misalnya melakukan penanaman atau kegiatan ekonomi di hutan lindung, ini kan jelas tidak diperbolehkan, atau melakukan penanaman di kawasan yang di luar izin yang diberikan. Atau yang ketiga, tidak melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai perusahaan, misalnya kewajiban dalam hal membayar pajak dan seterusnya,” jelasnya.

Seluruh temuan pelanggaran tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh Satgas PKH dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden. Berdasarkan laporan lapangan dan rekomendasi Satgas, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Mensesneg Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR: “Itu Tidak Benar”

Prasetyo mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di sektor kehutanan.

“Oleh karena itulah kemudian pada saat ratas, Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan,” tandasnya.

Langkah pencabutan izin ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait