Menaker Yassierli Pastikan BSU Tahap II Tidak Ada, Bantuan Rp600 Ribu Sudah Tersalurkan Semua

Menaker Yassierli Pastikan BSU Tahap II Tidak Ada, Bantuan Rp600 Ribu Sudah Tersalurkan Semua
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan ke tahap dua. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan seluruh penyaluran bantuan sebesar Rp600 ribu sudah selesai diberikan kepada sekitar 15 juta pekerja penerima manfaat.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media tentang pengecekan tahap dua itu tidak betul,” tegas Yassierli dalam media briefing di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Program BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni–Juli, namun disalurkan sekaligus atau satu kali pencairan pada bulan Juni 2025.
Dasar hukum pelaksanaan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGA: Hampir 4 Tahun Tanpa Perawatan, Bangun SMAN 2 Meukek Aceh Selatan Rusak Parah

Berdasarkan regulasi tersebut, penerima BSU wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:

Bacaan Lainnya
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.

  • Menerima upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.

  • Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyalurkan BSU tambahan.

BACA JUGA: Toyota Siap Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Dukung Program Bahan Bakar Ramah Lingkungan Pemerintah

“Saya lihat juga ada posting-an di media sosial tentang BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Jadi bisa diasumsikan informasi tersebut tidak benar,” ujar Yassierli.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi palsu atau tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU tahap dua. Pemerintah menegaskan semua informasi resmi hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker dan pemerintah pusat. (KSC)

Pos terkait