KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pelarian Jefri Chandra alias Jeri (27) akhirnya terhenti di ujung pistol petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak. Pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terpaksa ditembak di kaki kirinya setelah berupaya kabur dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, dalam keterangannya pada Jumat (29/8/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi, Anisa Irma Harahap (24), di kawasan Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II, Medan Amplas, pada Senin (11/8/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Korbannya seorang mahasiswi, kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4943 AKY yang diparkir di teras rumahnya. Motor itu raib saat hendak digunakan,” jelas Iptu Dabutar.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Berastagi
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah hampir dua minggu penyelidikan, Jefri ditangkap di kawasan Medan Johor pada Rabu (27/8), saat diduga tengah mengincar korban baru.
“Tersangka kami temukan sedang berada di depan sebuah warnet dan diduga hendak kembali melakukan aksi curanmor. Dari saku celananya kami temukan kunci leter T,” tambah Dabutar.
Dalam pemeriksaan, Jefri mengaku menjual motor curian tersebut seharga Rp 3 juta kepada seorang penadah berinisial E yang berdomisili di Namorambe, Deliserdang. Penadah tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama seorang perantara berinisial B yang turut membantu menjual hasil curian.
Namun, drama penangkapan tak berakhir mulus. Saat petugas mencoba mengembangkan kasus dan menangkap penadah, Jefri melakukan perlawanan. Tindakan itu membuat polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
BACA JUGA: Berusaha Kabur, 2 Pelaku Curanmor Ditembak
“Tersangka melawan dan mencoba menyerang petugas. Karena itu kami beri tindakan tegas dengan menembak kakinya,” tegas Kanit Reskrim.
Kini, Jefri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penjualan motor curian ini. (KSC)








