KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Mantan artis drama kolosal yang pernah populer di layar kaca, Sekar Arum Widara, ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu dalam sejumlah transaksi di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025 lalu. Sekar diketahui melakukan setidaknya tiga kali percobaan transaksi menggunakan uang palsu dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan oleh pihak keamanan mal dan diserahkan ke kepolisian.
BACA JUGA : Revisi UU ITE Dinilai Belum Tutup Potensi Kriminalisasi
Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara
Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Sekar memang datang secara sengaja ke mal tersebut untuk berbelanja. Pada transaksi pertama di sebuah toko, Sekar berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu tanpa kecurigaan dari kasir.
“Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” ujar Teddy dalam keterangan resminya kepada wartawan, dikutip dari CNBC, Senin (14/4/2025).
Namun, pada saat Sekar mencoba melakukan pembelian di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan menggunakan mesin detektor uang. Hasilnya menunjukkan bahwa uang yang digunakan oleh Sekar adalah palsu, dan transaksi pun langsung dibatalkan.
Tak berhenti di situ, Sekar kembali mencoba peruntungan di toko lain dalam mal yang sama. Lagi-lagi, kasir curiga dan melakukan pengecekan uang. Hasilnya serupa uang yang digunakan kembali terindikasi palsu.
Diamankan oleh Keamanan Mal
Pihak keamanan mal yang sudah mendapatkan informasi dari kasir langsung bertindak cepat. Sekar pun diamankan dan kemudian diserahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal. Setelah ditelusuri, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali. Kemudian pelapor membawa tersangka ke Polres Metro Jaksel,” jelas Iptu Teddy.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah:
– Uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 235 juta
– 1 unit iPhone 11 Pro Max
– 1 unit HP Xiaomi Redmi
Sekar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
Jejak Karier Sekar Arum Widara
Sekar Arum Widara dikenal publik lewat perannya dalam berbagai sinetron bertema kolosal yang populer pada era 2000-an. Setelah cukup lama vakum dari dunia hiburan, kehadirannya kembali mencuat bukan karena karya, melainkan karena kasus hukum yang kini menjeratnya.
BACA JUGA: Sat Samapta Polres Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Cooling System Jelang Pilkada 2024
Kasus ini sontak menyita perhatian publik, terutama para penggemar yang pernah mengidolakan sosoknya di layar kaca. Banyak yang tidak menyangka bahwa mantan bintang sinetron tersebut akan tersandung kasus pemalsuan uang dalam skala besar.
Polisi Dalami Jaringan Pemalsu Uang
Kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan Sekar dalam jaringan pemalsuan uang yang lebih luas. Mengingat jumlah uang palsu yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah, penyidik tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal muasal uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,” ujar Teddy.
Kasus penangkapan Sekar Arum Widara menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk mereka yang pernah hidup di dunia gemerlap hiburan. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah Sekar hanya pelaku tunggal atau bagian dari jaringan pemalsuan uang yang lebih luas. (KSC/CNBC)