KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung milik warga di Jl. Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menghebohkan masyarakat setempat. Pelaku tidak hanya mengambil sejumlah peralatan usaha milik korban, tetapi juga membawa kabur satu unit kotak amal milik Masjid Raya Pandan yang sebelumnya dititipkan di warung tersebut.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus pembobolan warung yang diduga terjadi pada rentang waktu Selasa malam (3/3/2026) hingga Rabu dini hari (4/3/2026).
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Nurmaini Pangaribuan (71). Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima kabar dari kerabatnya pada Rabu malam. Saat tiba di lokasi, Nurmaini mendapati warung miliknya dalam kondisi berantakan.
BACA JUGA: Maling Daging Babi dan Alat Elektronik Dibekuk Polisi di Tapteng
Barang Dagangan hingga Kotak Amal Raib
Hasil pendataan menunjukkan sejumlah barang milik korban hilang. Pelaku membawa satu unit kotak amal Masjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp500.000.
Selain itu, pelaku juga mengambil berbagai peralatan usaha milik korban, antara lain tiga unit kompor gas, tiga unit dandang besar, 10 lusin piring, satu unit televisi 21 inci, dua unit blender, serta satu unit mesin pompa air.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta. Yang sangat disayangkan, kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut juga ikut hilang,” ungkap Iptu Zul Efendi, Senin (9/3/2026).
BACA JUGA: Polsek Batam Kota Respon Cepat Dugaan Pencurian Velg Mobil di Perumahan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pandan segera melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Tapteng, penyidik akhirnya menetapkan ASP alias Alvin (28) sebagai tersangka karena menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AL telah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
BACA JUGA: Polisi Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian 17 Tabung Gas dalam 24 Jam
Satu Saksi Dipulangkan
Polisi memastikan YYS (30) tidak terlibat dalam tindak pidana itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YYS hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui rencana pencurian yang akan dilakukan.
Setelah memastikan tidak ada keterlibatan dalam aksi tersebut, penyidik memulangkan YYS kepada pihak keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini tersangka ASP menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Pandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Fokus kami saat ini adalah menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron, sehingga kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud,” ujar Kapolsek. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan





