KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 20 Januari 2025, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum sebesar 4,25%, di BPR 6,75%, dan simpanan valas di bank umum 2,25%. Tingkat bunga ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Langkah ini dilakukan guna memberi ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas, menjaga stabilitas suku bunga, serta menghadapi potensi risiko pasar keuangan global.
BACA JUGA: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok, Ini Langkah-Langkahnya
Kinerja Ekonomi Domestik Tetap Solid
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa inflasi global yang melandai mendorong kebijakan moneter yang lebih longgar di berbagai negara. Meski begitu, risiko ketidakpastian tetap mengintai, seperti inflasi AS, geopolitik global, dan kebijakan ekonomi baru.
“Kinerja ekonomi domestik kita cukup solid. Purchasing Managers Index (PMI) kembali ke zona ekspansi di level 51,2 pada Desember 2024, sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 1% secara tahunan. Optimisme konsumen juga meningkat dengan Indeks Ekspektasi Konsumen mencapai 115,5,” ungkap Purbaya.
Industri perbankan pun terus menunjukkan perbaikan signifikan. Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh 10,39% (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 4,48% (yoy). Sektor korporasi menjadi motor penggerak utama, dengan pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing 11,85% dan 15,17%.
Likuiditas dan Permodalan Bank Terjaga
LPS mencatat kondisi permodalan perbankan tetap solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 26,68%. Rasio likuiditas perbankan juga memadai, dengan rasio AL/NCD sebesar 112,87% dan AL/DPK 25,59%.
Lebih lanjut, cakupan penjaminan LPS berada pada level optimal. Hingga Desember 2024, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum dan 99,98% rekening nasabah BPR/BPRS dijamin penuh hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai amanat undang-undang.
“Cakupan ini jauh lebih tinggi dari rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) yang hanya mencapai 80%. Hal ini mencerminkan kepercayaan yang kuat terhadap sistem keuangan nasional,” tambah Purbaya.
Imbauan kepada Perbankan
Meski demikian, tren penurunan suku bunga simpanan masih berlangsung. Per Desember 2024, Suku Bunga Simpanan (SBP) Rupiah turun 5 bps menjadi 3,53%, sementara SBP valas turun 8 bps menjadi 2,06%.
Purbaya mengimbau bank untuk transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui media komunikasi maupun tempat-tempat strategis di kantor cabang. “Kepatuhan terhadap TBP sangat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah deposan serta memperkuat stabilitas dana perbankan,” tegasnya.
BACA JUGA: LPS Perwakilan Medan Dorong Peran Media Sebarkan Informasi Penjaminan Simpanan di Sumut
Komitmen LPS untuk Stabilitas Keuangan
Keputusan mempertahankan TBP ini menegaskan peran strategis LPS dalam melindungi dana nasabah dan mendukung sistem keuangan yang sehat. Dengan berbagai indikator ekonomi yang terus membaik, LPS optimis sektor perbankan akan semakin kuat menghadapi tantangan global.
“Stabilitas sistem keuangan adalah prioritas kami. LPS akan terus bersinergi dengan otoritas terkait guna memastikan keamanan simpanan nasabah dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tutup Purbaya.
Keputusan LPS untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan merupakan langkah strategis guna menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan nasabah. Dengan kinerja ekonomi yang solid dan indikator perbankan yang positif, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mempertahankan stabilitas finansial di tengah dinamika global. (KSC)








