LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok, Ini Langkah-Langkahnya

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok, Ini Langkah-Langkahnya
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Pakan Rabaa pada 11 Desember 2024, LPS kini mempersiapkan proses likuidasi dan penjaminan untuk melindungi hak-hak nasabah. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SOLOK – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengumumkan langkah strategis untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Pakan Rabaa pada 11 Desember 2024, LPS kini mempersiapkan proses likuidasi dan penjaminan untuk melindungi hak-hak nasabah.

BPR Pakan Rabaa, yang berlokasi di Jl. Raya Pakan Rabaa No.118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, menjadi perhatian publik setelah penghentian operasionalnya. LPS memastikan simpanan nasabah tetap aman dengan mengikuti prosedur rekonsiliasi dan verifikasi data yang akan diselesaikan dalam 90 hari kerja.

BACA JUGA: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda

Proses Klaim Penjaminan Simpanan
LPS menegaskan bahwa semua dana untuk pembayaran klaim bersumber dari dana internal LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dirilis.

Sementara itu, para debitur bank tetap diwajibkan melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Pakan Rabaa.

Imbauan LPS untuk Nasabah
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses klaim dengan biaya tertentu. “Jangan percaya pada oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan. Proses klaim sepenuhnya dilakukan oleh LPS tanpa biaya,” tegasnya.

Jimmy juga menyarankan nasabah untuk tetap mempercayai sistem perbankan nasional. “Jika simpanan nasabah telah dibayarkan, dana tersebut dapat dialihkan ke bank lain yang beroperasi secara resmi. Semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tambahnya.

Syarat 3T LPS
Agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu:

1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
3. Tidak terlibat pidana yang merugikan bank.

BACA JUGA: LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan, Stabilitas Perbankan Nasional Tetap Terjaga

Informasi Lebih Lanjut
Nasabah yang membutuhkan informasi tambahan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

LPS berharap proses pembayaran klaim dan likuidasi BPR Pakan Rabaa dapat berjalan lancar, serta memberikan rasa aman bagi nasabah untuk terus mempercayai industri perbankan nasional. (KSC)

Pos terkait