EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas perbankan nasional. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin (30/9/2024), LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Keputusan mempertahankan TBP ini bertujuan untuk memberi ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta menjaga keseimbangan suku bunga. Saat ini, TBP simpanan Rupiah di bank umum berada di angka 4,25%, sementara di BPR sebesar 6,75%. Untuk simpanan valas, TBP tetap di 2,25%.
BACA JUGA: LPS dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama di Bali untuk Stabilitas Keuangan dan Perlindungan Dana Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi global 2024 menunjukkan perbaikan, terdapat sejumlah tantangan yang masih harus diwaspadai, seperti penurunan aktivitas manufaktur global dan ketidakpastian akibat konflik geopolitik.
“Kondisi ekonomi domestik terus menunjukkan perbaikan, terutama dengan tren positif pada konsumsi rumah tangga dan neraca perdagangan yang mencatat surplus USD 2,9 miliar,” ujar Purbaya. Selain itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,01% yoy, yang mengindikasikan kontribusi sektor korporasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sistem Perbankan Tetap Solid
Performa sektor perbankan juga menunjukkan ketahanan yang kuat. Per Agustus 2024, rasio permodalan (KPMM) tercatat sebesar 26,48%, sementara rasio likuiditas seperti AL/NCD mencapai 112,91%. LPS memastikan bahwa 99,27% dari total rekening nasabah di bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar telah dijamin, sementara di BPR/BPRS jumlahnya mencapai 99,78%.
Langkah LPS dalam menjaga stabilitas ini penting di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan perbankan yang terpantau naik 17 bps menjadi 3,58%. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang terus meningkat. Suku bunga simpanan valas juga mengalami kenaikan 2 bps, mencapai 2,14%, yang diperkirakan akan terus bergerak mengikuti kebijakan suku bunga global.
Imbauan Transparansi bagi Perbankan
LPS juga mengingatkan perbankan untuk selalu transparan kepada nasabah terkait besaran TBP yang berlaku. Bank diharapkan untuk menyampaikan informasi ini melalui berbagai kanal komunikasi agar nasabah dapat lebih mudah mengakses informasi terkait.
BACA JUGA: LPS Senantiasa Dorong Penerapan GRC Bagi BPR/BPRS di Wilayah Sumatera Utara
“Dalam menjaga kepercayaan nasabah, bank wajib memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan agar proses penghimpunan dana tetap aman dan sesuai regulasi,” tutup Purbaya.
Dengan langkah ini, LPS menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas perbankan nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang dinamis. (KSC)








