KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Saat masyarakat gencar mendesak pemerintah Indonesia mereformasi Polri secara holistik melalui tim Percepatan Reformasi Polri, publik lagi-lagi terkejut dengan atraksi-atraksi hukum oleh Polri.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyebutkan, kali ini tidak tangung-tanggung, Kapolri Jendral listyo Sigit Prabowo memainkan atraksi itu dengan menerbitkan Perpol No. 10/2025 tentang polri dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
“Perpol yang terbit pada 9 Desember 2025 secara hukum bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil,” ujar Irvan dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025).
Sebelumnya, MK telah memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dalam hal ini Pasal 28 ayat (3) undang-undang kepolisi nomor 2 Tahun 2022. Putusan MK secara tegas dan jelas menyatakan jika anggota polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.
Dua Pakar Hukum Soroti Perpol 10/2025
Irvan menyebutkan, Perpol 10/2025 juga menuai kritik keras dua pakar hukum tata negara terbaik di Indonesia yaitu Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari.
Prof. Mahfud secara tegas menyatakan Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak diputuskan.
BACA JUGA: Bahas Konsep Reformasi Kepolisian, Mahfud MD Bertemu 10 Jenderal Purnawirawan Polri
Selain bertentangan dengan putusan MK putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, Prof. Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008-2013 menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.
Senada dengan Prof. Mahfud, Feri Amsari juga mengatakan jika Perpol 10/2025 bertetangan dengan putusan MK, ia menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Duduki Posisi Ketua
17 Kementerian dan Lembaga yang Terkait
Perpol 10/2025 memberikan peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga yakni;
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Tim Transformasi Polri Selaras dengan Komite Reformasi Bentukan Presiden Prabowo
LBH Medan Desak Presiden Copot Kapolri
Menyikapi hal tersebut, Irvan menilai penerbitan perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan putusan MK tetapi secara prinsip telah bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Prinsip negara hukum menegaskan jika setiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku. Tetapi prinsip ini secara cetho welo-welo alias terang-benderang ditabrak Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo dengan memaksakan anggota polri bisa menduduki jabatan sipil.
“Kapolri telah membuktikan perkatanya pada tahun 2022 lalu yaitu “Ikan busuk mulai dari kepala”. Artinya, permasalah di institusi terjadi mulai dari pimpinananya,” ucap Irvan
Saat itu Kapolri menyampaikan kepada bawahanya, pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggotanya. Harus taat aturan dan profesional.
“Tetapi kali ini Kapoliri menjilat ludahnya sendiri. Permasalah ditubuh polri saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi. Terbitnya perpol 10/2025 menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahanya dan telah melukai hati rakyat,” tegas Irvan.
BACA JUGA: Mahfud MD Resmi Gabung Tim Reformasi Polri: “Saya Kritis, Tapi Bukan Nihilis”
Kapolri juga sebelumnya membuat atraksi hukum dengan membuat tim percepatan reformasi polri internal yang dipimpin jendral-jendaral tubuh polri. Hal ini mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi polri (Kapolri Offside).
“Maka, Kapolri terlama pasca reformasi ini sudah selayaknya diberhentikan. LBH Medan Mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Kapolri dari jabatanya. Ini sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri,” desak Irvan.
Irvan juga mengatakan, Perpol 10/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945. Perpol 10/2025 juga bertendatangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR. (KSC)





