KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pemerintah Provinsi (Pempriv) Sumatera Utara (Sumut) menggeser Rp66 miliar dari Belanja Tak Terduga (BTT) untuk membayar bonus atlet dan pelatih peraih medali PON XXI Aceh-Sumut 2024 dan Peparnas XVII Jawa Tengah 2024. Penyerahan bonus itu berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Selasa, 25 Marer 2025.
Bobby menyebut bonus ini sebagai bentuk apresiasi bagi atlet.
“Ini tanggung jawab kami di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Termasuk tanggung jawab saya sebagai Gubernur hari ini,” ujar Bobby yang hadir bersama Wakil Gubernur, Surya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Desak Bobby Nasution Segera Alokasikan Anggaran Pemulihan Bencana
Besaran bonus mencapai Rp250 juta untuk medali emas perorangan, Rp125 juta untuk perak, dan Rp75 juta untuk perunggu.
Untuk nomor beregu, Bobby Nasution menambah alokasi Rp10 miliar agar nilai bonus lebih seimbang dengan nomor perorangan. Atlet dan pelatih menerima secara utuh, tanpa potongan pajak.
BACA JUGA: Pengamat Anggaran: Siapkan Anggaran Minim, Pemprov Sumut Gagal Pahami Potensi Bencana
Gunakan Dana Darurat untuk Apresiasi Atlet
Langkah Bobby Nasution ini menuai sorotan tajam. Alokasi Dana BTT seharusnya untuk keadaan darurat atau bencana, bukan untuk memberikan bonus.
Bobby mengakui penggunaan dana tersebut menjawab kritik soal pemangkasan BTT dari Rp843,1 miliar menjadi Rp98,3 miliar.
“BTT yang dianggarkan dari awal sudah digunakan untuk PON, pembayaran atlet yang saat itu tidak semua dialokasikan,” ungkap Bobby, Senin (10/12/2025).
BACA JUGA: Bobby Nasution vs Dokumen Resmi: Pengamat Ungkap Kejanggalan Anggaran BTT Sumut
Analis Keuangan: “Terlalu Berani dan Melanggar Aturan”
Analis Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sumut, Elfanda Ananda, menilai penggunaan dana BTT untuk PON 2024 bertentangan dengan regulasi keuangan daerah, termasuk Permendagri 77/2020.
Elfanda menegaskan, alokasi BTT hanya boleh untuk keadaan darurat, bencana, atau pengeluaran mendesak yang tidak terprediksi.
”Bonus atau honor atlet bukan keadaan darurat dan bukan belanja tak terduga,” tegas Elfanda.
Ia menambahkan, penghargaan bagi atlet seharusnya dibayar melalui Dispora atau hibah ke KONI, bukan memanfaatkan dana darurat.(KSC)








