KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (3/6/2026).
Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Selain menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026, Silmy juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil OTT.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebutkan delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, yakni:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Menurut Budi, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama,” katanya.
KPK memastikan seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara yang ditunjuk oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk seorang wakil menteri aktif.
Meski telah mengumumkan identitas para tersangka, KPK hingga saat ini belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan pemerasan yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa lembaga antikorupsi akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara lengkap kronologi, modus operandi, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait kasus yang menjadi salah satu OTT terbesar pada 2026 karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di sektor keimigrasian Indonesia.
BACA JUGA: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Satu Orang Mangkir dari Pemeriksaan
Penetapan delapan tersangka ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di sektor pelayanan publik. Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Perkembangan penyidikan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan nasional, terutama setelah KPK mengungkap secara detail konstruksi perkara dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat. (KSC)
TIM REDAKSI








