KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 tetap berjalan, meskipun Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali mengajukan praperadilan.
“Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Budi menambahkan, KPK menghormati hak konstitusi tersangka untuk mengajukan praperadilan, namun proses penyidikan tetap dilanjutkan. “Penyidik KPK tetap intens memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai dengan kontrak pekerjaan atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Tenaga Ahli DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Dalam praperadilan pertama, hakim PN Jakarta Selatan telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo, sah secara formil.
Sebelumnya, Rudy Tanoesoedibjo sempat mengajukan praperadilan pertama yang ditolak pada 23 September 2025. Kali ini, pengajuan praperadilan kembali tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada 17 November 2025. Klasifikasi perkara tetap “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”
Hakim tunggal PN Jaksel, Erwin Hartono, dalam pertimbangan sebelumnya menyebut KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti terhadap Rudy Tanoesoedibjo, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan
Meski praperadilan pertama ditolak, Rudy Tanoesoedibjo hingga kini belum ditahan. KPK menegaskan fokus penyidik saat ini adalah memperkuat alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Ini menunjukkan keseriusan KPK untuk memproses dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Budi.
Kasus bansos PKH 2020 yang menjerat Rudy Tanoesoedibjo menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut distribusi bantuan sosial di tengah pandemi. KPK memastikan seluruh rangkaian proses hukum dilakukan transparan dan akuntabel, tanpa memandang status praperadilan yang diajukan tersangka. (KSC)
TIM REDAKSI





