Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Thrifting di Medsos, Siapkan Mekanisme Pengawasan Digital

Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Thrifting di Medsos, Siapkan Mekanisme Pengawasan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk penyelarasan dengan aturan besar pemerintah terkait penertiban peredaran pakaian impor ilegal.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya, Minggu (23/11/2025).

Meutya menyebutkan bahwa Komdigi akan menyiapkan mekanisme pengawasan khusus di ranah digital untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Pengawasan ini meliputi regulasi teknis hingga tahap implementasi di platform digital.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah menyepakati langkah penertiban penjualan pakaian impor bekas. Proses penertiban dilakukan secara humanis dan selektif untuk melindungi pelaku usaha tanpa mengabaikan aturan.

BACA JUGA: Menjelang Akhir 2025, Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun: Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru untuk UMKM Naik Kelas di 2026

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah menutup seluruh aktivitas perdagangan baju impor bekas di marketplace. Kebijakan ini diambil untuk menekan maraknya aktivitas thrifting yang dinilai merugikan industri pakaian lokal serta melanggar aturan impor.

Penertiban ini merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Larangan tersebut ditegaskan kembali untuk memutus rantai distribusi barang ilegal yang selama ini memengaruhi pasar domestik dan merugikan industri tekstil dalam negeri.

BACA JUGA: 439 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Disita Polisi di Jakarta

Pengetatan aturan thrifting di media sosial dan platform e-commerce diharapkan mampu: Melindungi UMKM tekstil dan pelaku industri lokal, Menekan peredaran barang ilegal, Menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan sesuai regulasi, serta memastikan persaingan usaha yang adil.

Pemerintah juga mendorong platform digital untuk lebih responsif terhadap regulasi agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan konsisten dan efektif. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait