REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Delapan remaja di Binjai menjadi tersangka pelaku begal. Para pelaku ditangkap tiga hari usai mengeroyok YS hingga terkapar di depan Rumah Sakit (RS) Latersia Jalan Soekarno-Hatta, KM.18, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (2/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Terima informasi dari masyarakat perihal peristiwa tindak pidana curas atau begal diwilayahnya hukum Polres Binjai, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK, dengan cepat memerintahkan Kasatreskrim AKP Zuhatta Mahadi, SIK, untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Melawan, Begal Sadis Bacok Tangan Korbannya Dihadiahi Tiga Timah Panas
Zuhatta Mahadi, Kamis (6/6/2024) menuturkan atas kesigapan, gerak cepat TIM Satreskrim Polres Binjai, personil berhasil mencium gerak-gerik tentang keberadaan para pelaku kejahatan jalanan (street crime), akhirnya mereka diamankan dikediamannya masing-masing, ada 8 orang pelaku begal sudah diamankan diantara 5 usia anak dibawah umur, dan 3 sudah dewasa.
“Terhadap 8 orang terduga pelaku begal yang ditangkap personil Satreskrim Polres Binjai berinisial DOS (15), MR (17), AG (17), RSM (17), MSM (17), DS (18), ASP (19), dan RMD, (22), kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/310/VI/2024/SPKT/POLRES BINJAI”, terangnya.
Zuhatta Mahadi menjelaskan bahwa komplotan ini diduga tergabung dalam keanggotaan GeMot SL “Awalnya kelompok pelajar ini sedang berkumpul di jalan Soekarno-Hatta, KM.18, di depan RS Latersia kemudian dengan spontan menyerang pengendara sepeda motor yang pulang setelah selesai nonton Final Liga Champion, ujarnya.
BACA JUGA: Polres Sergai Gelar Razia Operasi Antik, Antisipasi Begal, Geng Motor dan Balap Liar
Kata Zuhatta Mahadi lagi, tidak puas dengan aksinya, rombongan pelajar ini juga merusak Cafe MKA hingga melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).
Sementara, Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah kepada kliksumut.com, Kamis (6/6/2024) membenarkan penangkapan terhadap para pelaku begal, yang saat ini para pelaku begal wajib bertanggung jawab atas perbuatannya, meraka terjerat Pasal 170 aayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan. (KSC)